Hasil Autopsi Jasad Jujut Armana Jadi Petunjuk Ungkap Pelaku Pembunuhan di Pos SAR Anyer
Tim Forensik kedokteran Biddokes Polda Banten mengautopsi jasad JA, korban pembunuhan di Pos Jaga SAR BPBD wilayah Anyer Cinangka.
TRIBUNBANTEN.COM - Tim Forensik kedokteran Biddokes Polda Banten mengautopsi jasad JA, korban pembunuhan di Pos Jaga SAR BPBD wilayah Anyer Cinangka.
Upaya autopsi jenazah JA dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panggung Rawi Kota Cilegon, pada Senin (11/10/2021) pukul 16.30 WIB sampai 21.30 WIB.
dr. Donald R Sp. FM, MH.Kes memimpin autopsi didampingi anggota Tim Forensik RSUD Panggung Rawi Cilegon, RSUD Berkah, RSDP Serang dan Tim Inafis Polres Cilegon.
"Kami dan tim telah melaksanakan otopsi jenazah yang diduga korban tindak pidana pembunuhan di RSUD Panggung Rawi Cilegon," ujar dr. Donald, dalam keterangan yang diterima, pada Senin (11/10/2021).
dr. Donald menjelaskan, upaya autopsi itu dilakukan selama 6 jam dan berjalan baik dan lancar.
"Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar dan tercipta sinergitas antara dokter forensik dengan pihak penyidik dalam mencari sebab kematian," tutup dr. Donald.
Baca juga: Semakin Dekat dengan Pelaku Pembunuhan, Polisi Kantongi Petunjuk Baru Usai Olah TKP di Pos SAR Anyer
Baca juga: Peristiwa Berdarah di Pos SAR Pantai Marbella Anyer, Polisi Buru Teman Korban
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, mengatakan pihak Polres Cilegon sedang menyidik tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Minggu (10/10) sekitar pukul 01.00 WIB.
Untuk itu, kata dia, autopsi yang dilakukan itu merupakan salah satu strategi penyidikan berbasis ilmiah atau criminal scientific investigation untuk mendapatkan informasi penting dalam mengusut sebuah kasus pembunuhan.
"Dengan autopsi ini maka secara ilmiah akan didapat informasi penting tentang waktu kematian, sebab kematian dan informasi penting lainnya," terang Kabidhumas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga
Polres Cilegon Polda Banten telah menemukan beberapa petunjuk untuk mencari dan menemukan pelaku pembunuhan JA (45).
JA menjadi korban penusukan diduga oleh temannya di Pos Jaga SAR BPBD Wilayah Anyer-Cinangka, Kecamatan Anyer Kabupaten Serang, Minggu (10/10/2021).
Baca juga: Seorang Pria Tewas Ditikam Saat Tidur di Pos SAR BPBD Kabupaten Serang
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Tak Kunjung Terungkap, Polisi : Ini Kejahatan Luar Biasa
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan petunjuk itu didapatkan dari hasil olah TKP.
Penyidik fokus untuk mengungkapan kasus pembunuhan ini dengan cara mengedepankan scientific crime investigation.
"Selanjutnya dilakukan autopsi terhadap korban pada hari Minggu (10/10)," ujar Shinto Silitonga, dalam keterangan yang diterima, pada Senin (11/10/2021).
Dia menjelaskan, upaya autopsi itu dilakukan oleh tim forensik Biddokkes Polda Banten, dipimpin Donald guna mendapat informasi tentang sebab kematian dan waktu kematian.
"Serta informasi penting lainnya, yang akan keluar hasilnya beberapa hari yang akan datang," ujarnya.
Upaya pengungkapan perkara itu bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang melapor.
Selanjutnya Satuan Reskrim Polres Cilegon turun langsung melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi yang berada di sekitar TKP.
Kejadian bermula korban sedang tidur pelaku berdiri didekat korban kemudian pelaku langsung menusuk korban dengan sebilah pisau sebanyak 1 kali di bagian ulu hati (antara perut dan dada).
Selanjutnya korban terbangun dan langsung berdiri sambil memegang luka tusukan yang mengeluarkan darah.
Baca juga: Dalang Pembunuhan Tuti & Amalia Belum Tertangkap, Istri Yoris Takut Suami Jadi Korban Berikutnya
Baca juga: Dicurigai Yosef Atas Pembunuhan Istri dan Anaknya Karena Sering Keluar Masuk Rumah, Danu Buka Suara
Para saksi terbangun dan melihat kondisi korban serta melihat pelaku yang masih menodongkan pisau kearah korban dan para saksi, kemudian pelaku kabur dengan membawa sajam yang digunakan untuk menusuk korban.
Lalu korban dilarikan ke klinik karang bolong-cinangka, sesampainya di klinik korban dinyatakan meninggal dunia.
"Untuk identitas pelaku juga sudah dikantongi, mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat segera dilakukan penangkapan," tutur Shinto Silitonga.
Atas perbuatannya pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 340 sub 338 jo pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang menyebabkan menghilangkan nyawa orang lain.