News

Daftar 106 Pinjol Legal yang Diawasi OJK, Begini Cara Cek Statusnya Melalui WhatsApp atau Email

Pinjaman Online atau Pinjol memang diminati masyarakat sebagai salah satu cara alternatif peminjaman uang yang banyak digunakan di Indonesia.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TribunNews.com
Ilustrasi pinjaman online. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pinjaman Online atau Pinjol memang diminati masyarakat sebagai salah satu cara alternatif peminjaman uang yang banyak digunakan di Indonesia.

Melansir Tribunnews, kemudian pinjol menjadi fenomena yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan secara online.

Layanan tersebut mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.

Perlu diketahui, tidak semua perusahaan pinjol terdaftar sebagai perusahaan legal di OJK.

Calon peminjam harus mengetahui apakah pinjol tersebut sudah legal atau masih ilegal.

Berikut ini Tribunnews merangkum cara mengecek status pinjol legal atau ilegal dikutip dari laman Indonesiabaik.id, yang diprakarsai oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Direktorat Informasi dan Komunikasi Publik (DJIKP).

Baca juga: Kasus Pinjol dan Begal di Tangerang Meningkat Selama Pandemi, Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal:

Melalui Website OJK

 
1. Masuk ke laman www.ojk.go.id;

2. Cari menu Fintech, lalu klik;

3. Kamu dapat membuka dokumen daftar pinjol terbaru yang diunggah oleh OJK.

Melalui WhatsApp OJK

1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157;

2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah kamu simpan;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved