News

Daftar 106 Pinjol Legal yang Diawasi OJK, Begini Cara Cek Statusnya Melalui WhatsApp atau Email

Pinjaman Online atau Pinjol memang diminati masyarakat sebagai salah satu cara alternatif peminjaman uang yang banyak digunakan di Indonesia.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TribunNews.com
Ilustrasi pinjaman online. 

3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya "pinjol.com";

4. Kemudian kirim pesan;

5. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Baca juga: Kasus Pinjol dan Begal di Tangerang Meningkat Selama Pandemi, Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus

Melalui Telepon 157 atau e-mail

1. Silakan kamu catat alamat e-mail OJK >> waspadainvestasi@ojk.go.id;

2. Simpan kontak resmi OJK di nomor 157;

3. Kamu dapat mengirim e-mail ke alamat tersebut atau menelepon nomor di atas untuk mengecek status pinjol.

Daftar Pinjol Legal berdasarkan update terbaru 6 Oktober 2021 di laman Ojk.go.id:

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id 

2. investree - https://www.investree.id

3. amartha - https://amartha.com 

4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id 

5. KIMO - http://kimo.co.id 

6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id 

7. UANGTEMAN - https://uangteman.com 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved