Bantu Rachel Vennya Kabur saat Karantina, Oknum TNI FS Akui Tak Dapat Imbalan & Kini Dinonaktifkan
Oknum TNI FS mengaku tak mendapat imbalan apa-apa usai membantu Rachel Vennya kabur saat karantina di Wisma Atlet.
"Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 5x 24 jam," bunyi SE Nomor 20 Tahun 2021 poin F (Protokol).
Aturan tersebut mulai berlaku sejak 14 Oktober 2021.
Baca juga: Deretan Kontroversi Rachel Vennya, Dituding Gunakan Dana Bansos hingga Kabur saat Karantina
Menteri Kesehatan Turut Bersuara

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, turut menanggapi kasus Rachel Vennya kabur dari karantina.
Ia menyatakan seharusnya Rachel saat ini kembali menjalani masa karantina dan dihukum.
"Harusnya dia (Rachel) segera masuk karantina lagi."
"Dia harusnya masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," ujarnya ketika berada di Lebak, Banten, Kamis (14/10/2021), dilansir Tribunnews.
"Karantina kesehatan kan bukan untuk karantina dia, tapi kepentingan masyarakat juga."
"Kalau dia melanggar itu, dia memberikan risiko ke publik, ke masyarakat," imbuhnya.
Baca juga: Rachel Vennya Diduga Dapat Bantuan Oknum TNI Berinisial FS saat Kabur dari Karantina di Wisma Atlet
Budi menegaskan, apa yang dilakukan Rachel adalah pelanggaran.
Karena itu, ia mengaku ingin Rachel secepatnya kembali karantina.
"Pelanggaran yang seharusnya jangan dilakukan lah. Kita bukan aparat hukum."
"Tapi kalau saya (inginnya) dia harus cepet masuk lagi (karantina)" tegasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, meminta agar aparat hukum menegakkan sanksi sesuai undang-undang berlaku.
"Mendorong pihak aparat keamanan untuk menegakkan aturan karantina sesuai aturan dan memberikan sanksi kepada oknum sesuai dengan peraturan yang ada," katanya melalui pesan singkat WhatApps yang diterima Tribunnews, Kamis.