Bantu Rachel Vennya Kabur saat Karantina, Oknum TNI FS Akui Tak Dapat Imbalan & Kini Dinonaktifkan
Oknum TNI FS mengaku tak mendapat imbalan apa-apa usai membantu Rachel Vennya kabur saat karantina di Wisma Atlet.
TRIBUNBANTEN.COM - Oknum TNI FS diketahui telah melakukan tindakan nonprosedural untuk membantu Rachel Vennya kabur saat karantina di Wisma Atlet.
Namun, saat melakukan aksinya tersebut, FS mengaku tak mendapat imbalan apa-apa.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya), Kolonel Arh Herwin BS, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Menkes Budi Gunadi Minta Rachel Vennya Kembali Dikarantina, Desak Agar Proses Hukum Tetap Lanjut
Terkait motif FS, Herwin mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan.
“Namun, dari awal ini sudah dipertanyakan yang bersangkutan sedikitnya tidak menerima imbalan.”
“Untuk motif, apa dan bagaimana ini masih dalam pemeriksaan dalam staf intel," ujar Herwin dikutip dari Tribunnews.
Lebih lanjut, menurut Herwin kini FS telah dinonaktifkan.
"Sudah dinonaktfikan, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke kesatuan,” kata Herwin.
Kendati ada oknum tentara yang membantu Rachel kabur, Herwin menyebut pihaknya tidak punya kewenangan terkait sang selebgram.
Lantaran, kata Herwin, Rachel berstatus sebagai warga sipil.
Baca juga: Rachel Vennya Buka Suara Terkait Kasus Melanggar Aturan Karantina : Aku Minta Maaf Sudah Egois
Karena itu, kasus Rachel Vennya ini akan dilimpahkan ke pihak kepolisian.
“Untuk Rachel karena ranah sipil, mungkin dari Pangdam Jaya juga sudah sampaikan, masalah ini akan dilimpahkan ke pihak kepolisian,” tandasnya.
Diketahui, Rachel hanya menjalani masa karantina tiga hari dari yang seharusnya delapan hari usai melakukan perjalanan ke Amerika Serikat (AS).
Menurut aturan yang berlaku saat kedatangan Rachel, yakni Surat Edaran Satgas Nomor 18 Tahun 2021, setiap orang yang tiba dari luar negeri, diwajibkan karantina selama 8x24 jam.
Namun, menurut aturan yang terbaru, Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), masa karantina diperpendek menjadi 5x24 jam.