News

Meresahkan Masyarakat, Kominfo Akan Terus Take Down Pinjol Ilegal : Kami Akan Tindak Tegas dan Cepat

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengatakan bahwa pihaknya sedang membicarakan terkait maraknya pinjaman online (pinjol).

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Menkominfo Johnny Plate 

TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengatakan bahwa pihaknya sedang membicarakan terkait maraknya pinjaman online (pinjol).

Bahkan Johnny sudah membentuk forum ekonomi digital Kominfo.

Melansir Tribunnews, forum tersebut menggelar pertemuan berkala setiap bulannya membahas transaksi ruang digital, termasuk pinjol ilegal.

"Serta penangkalan pinjol tidak terdaftar atau ilegal," kata Plate di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (15/10/2021).

Kominfo kata Plate akan membersihkan ruang digital serta melakukan proses take down secara tegas dan cepat, bagi pinjol yang melanggar ketentuan. 

Baca juga: Pengakuan Karyawati Pinjol Ilegal saat Digerebek Polisi : Saya Dapat Data Mereka Secara Otomatis

"Di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian RI akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana Pinjol tidak terdaftar," katanya.

Plate mengatakan sejak 2018 sampai dengan 2021 pemerintah telah menutup 4.874 akun Pinjol, yang 1856 diantaranya ditutup selama kurun waktu 2001.

Baca juga: Daftar 106 Pinjol Legal yang Diawasi OJK, Begini Cara Cek Statusnya Melalui WhatsApp atau Email

"Tahun 2021 saja yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, google play store dan youtube, FB dan IG serta di file sharing," kata Plate.

Pihaknya kata Plate akan tegas tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik Pinjol ilegal atau tidak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK).

Baca juga: Seorang Ibu Histeris Anaknya yang Kerja di Pinjol Diangkut Polisi: Mau Diapain Anak Saya Pak

 
Selain itu, Polri kata Plate akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan.

Polri akan melakukan penindakan dan proses hukum terhadap semua tindak pidana pinjaman,  karena yang terdampak adalah masyarakat kecil khususnya masyarakat dari sektor ultramikro dan UMKM. 

"Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu," katanya.

Pengakuan Karyawati Pinjol Ilegal saat Digerebek Polisi

PT Indo Tekno Nusantara (ITN) perusahaan pinjaman online (pinjol) digerebek polisi di Rukan Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang, Kamis (14/10/2021).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 32 karyawan pinjol.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved