News
Pengakuan Karyawati Pinjol Ilegal saat Digerebek Polisi : Saya Dapat Data Mereka Secara Otomatis
PT Indo Tekno Nusantara (ITN) perusahaan pinjaman online (pinjol) digerebek polisi di Rukan Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang, Kamis (14/10
Saat ditanyai terkait data pribadi masyarakat yang didapat dari salah satu bank, Desi mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya tidak tahu data pelanggan itu didapat dari mana. Pokoknya ketika mereka hanya login saja, sistem otomatis sudah memiliki informasinya," ucapnya.
Baca juga: Gara-gara Terlilit Utang Pinjol, Teller Bank BUMN Gelapkan Uang 8 Nasabah Sebesar Rp 1,2 Miliar
"Tugas saya hanya menelepon orang-orang yang datanya sudah ada tapi tidak melakukan apa-apa. Saya hanya menawarkan ulang," tutup Desi.
Teror dengan Gambar Porno
Dari pemeriksaan polisi, ditemukan bukti karyawan fintech tersebut mengirimkan gambar-gambar porno untuk mengancam nasabahnya.
Hal itu dilakukan untuk mendesak para nasabah dapat membayar hutangnya yang memiliki bunga tidak masuk akal.
Baca juga: Kasus Pinjol dan Begal di Tangerang Meningkat Selama Pandemi, Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pinjol yang dinaungi oleh PT ITN ini telah meresahkan masyarakat Kota Tangerang.
Selain bunga yang tinggi, perusahaan ini juga kerap menagih peminjam bila angsurannya telat dengan kata-kata yang tidak etis.
"Ini masih kita dalami, termasuk juga ancaman dengan kata yang kurang etis," kata Yusri di lokasi.
Yusri mengungkapkan, penagih juga sering menyebar data pribadi si peminjam.
Cara tersebut kurang ampuh, maka penagih akan menyebar foto-foto pornografi.
"Tiga bagian utama dari tim analis, telemarketing, kolektor (penagih). ada dua jenis penagihan, langsung didatangi dengan ancaman-ancaman apabila para peminjaman online tidak membayar akan diancam," jelas Yusri.
"Lalu penagihan kolektor melalui medsos atau telepon dengan ancaman gambar pornografi akan dikenakan pasal porno. sehingga membuat stres para pelanggan dan melakukan pembayaran," sambung dia lagi.
Baca juga: Terlilit Pinjol Rp 30 Juta, Kepala Minimarket Bobol Tempat Kerjanya & Sempat Pura-pura Lapor Polisi
Pihaknya pun akan menindak tegas tindakan yang telah dilakukan oleh perusahaan pinjol ini.
Pasalnya, hal ini sudah menjadi instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.