News
Pengakuan Karyawati Pinjol Ilegal saat Digerebek Polisi : Saya Dapat Data Mereka Secara Otomatis
PT Indo Tekno Nusantara (ITN) perusahaan pinjaman online (pinjol) digerebek polisi di Rukan Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang, Kamis (14/10
TRIBUNBANTEN.COM - PT Indo Tekno Nusantara (ITN) perusahaan pinjaman online (pinjol) digerebek polisi di Rukan Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang, Kamis (14/10/2021).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 32 karyawan pinjol.
Melansir Tribun Jakarta, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, PT ITN merupakan perusahaan yang menaungi 10 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.

Saat melakukan penggerebekan, Yusri sempat menanyakan nama aplikasi pinjol ilegal, kepada salah seorang karyawan, yang bertugas sebagai telemarketing dan ikut diamankan.
"Kamu tugasnya apa, menawarkan apa," tanya Yusri kepada karyawan bernama Desi, Kamis (14/10/2021).
Dengan polosnya, perempuan berhijab biru itu menjawab dengan percaya diri.
Baca juga: Seorang Ibu Histeris Anaknya yang Kerja di Pinjol Diangkut Polisi: Mau Diapain Anak Saya Pak
Ia menjelaskan, pekerjaannya pada perusahaan tersebut sebagai operator yang menawarkan pinjaman melalui telepon.
"Saya tugasnya menawarkan pinjaman dana, kepada masyarakat melalui telepon," kata Desi.
"Saya bekerja di sini sebagai telemarketing, tapi hanya melalui via telepon saja," sambungnya.
Desi mengaku, hanya sebatas menawarkan pinjaman kepada calon nasabah, yang pernah masuk ke dalam aplikasi tersebut.
Menurut Desi, ketika masyarakat telah melakukan login ke dalam aplikasi, data nasabah tersebut otomatis didapat perusahaan.
Baca juga: Kapolri Perintahkan Jajarannnya Tindak Tegas Pelaku Pinjol: Meresahkan Masyarakat
Desi juga menerangkan, salah satu aplikasi pinjol ilegal yang berada di perusahaan tersebut bernama, 'Ada Modal'.
"Nama aplikasi peminjaman onlinenya yaitu Ada Modal," jelasnya.
"Pekerjaan saya hanya sebatas menawarkan kepada masyarakat yang sudah melakukan login ke aplikasi. Meskipun mereka tidak melampirkan data atau informasi pribadi, otomatis kami sudah mendapatkannya," terang Desi.
"Jadi, karena data mereka sudah kita dapat, keesokan harinya saya menelepon mereka untuk menawarkan ulang," papar Desi.
Saat ditanyai terkait data pribadi masyarakat yang didapat dari salah satu bank, Desi mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya tidak tahu data pelanggan itu didapat dari mana. Pokoknya ketika mereka hanya login saja, sistem otomatis sudah memiliki informasinya," ucapnya.
Baca juga: Gara-gara Terlilit Utang Pinjol, Teller Bank BUMN Gelapkan Uang 8 Nasabah Sebesar Rp 1,2 Miliar
"Tugas saya hanya menelepon orang-orang yang datanya sudah ada tapi tidak melakukan apa-apa. Saya hanya menawarkan ulang," tutup Desi.
Teror dengan Gambar Porno
Dari pemeriksaan polisi, ditemukan bukti karyawan fintech tersebut mengirimkan gambar-gambar porno untuk mengancam nasabahnya.
Hal itu dilakukan untuk mendesak para nasabah dapat membayar hutangnya yang memiliki bunga tidak masuk akal.
Baca juga: Kasus Pinjol dan Begal di Tangerang Meningkat Selama Pandemi, Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pinjol yang dinaungi oleh PT ITN ini telah meresahkan masyarakat Kota Tangerang.
Selain bunga yang tinggi, perusahaan ini juga kerap menagih peminjam bila angsurannya telat dengan kata-kata yang tidak etis.
"Ini masih kita dalami, termasuk juga ancaman dengan kata yang kurang etis," kata Yusri di lokasi.
Yusri mengungkapkan, penagih juga sering menyebar data pribadi si peminjam.
Cara tersebut kurang ampuh, maka penagih akan menyebar foto-foto pornografi.
"Tiga bagian utama dari tim analis, telemarketing, kolektor (penagih). ada dua jenis penagihan, langsung didatangi dengan ancaman-ancaman apabila para peminjaman online tidak membayar akan diancam," jelas Yusri.
"Lalu penagihan kolektor melalui medsos atau telepon dengan ancaman gambar pornografi akan dikenakan pasal porno. sehingga membuat stres para pelanggan dan melakukan pembayaran," sambung dia lagi.
Baca juga: Terlilit Pinjol Rp 30 Juta, Kepala Minimarket Bobol Tempat Kerjanya & Sempat Pura-pura Lapor Polisi
Pihaknya pun akan menindak tegas tindakan yang telah dilakukan oleh perusahaan pinjol ini.
Pasalnya, hal ini sudah menjadi instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Ini harus ditindak tegas. Ini instruksi Kapolri. Yang jelas kita akan perangi dan tindak tegas semua," katanya.
Demi penyelidikan lebih lanjut, Polda Metro Jaya untuk saat ini telah menyegel ruko empat lantai tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Karyawati Pinjol Ilegal: Tugas Saya Tawarkan Pinjaman By Phone, Data Nasabah Otomatis Dapat, https://jakarta.tribunnews.com/2021/10/15/karyawati-pinjol-ilegal-tugas-saya-tawarkan-pinjaman-by-phone-data-nasabah-otomatis-dapat