Profil Perusahaan Pinjol Ilegal PT Indo Tekno Nusantara yang Digerebek Polisi, Punya 3 Cabang Besar
Berikut ini profil PT Indo Tekno Nusantara, perusahaan penagih pinjaman online (Pinjol) yang digerebek oleh polisi, Rabu (13/10/2021).
Satu di antara dua perusahaan pinjol yang digerebek itu yakni PT Indo Tekno Nusantara.
Dalam penggerebekan di kantor PT Indo Tekno Nusantara ini, polisi menangkap 32 karyawan.
"Ada 32 orang diamankan di lokasi akan dilakukan police line, akan didalami semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di lokasi, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Seorang Ibu Histeris Anaknya yang Kerja di Pinjol Diangkut Polisi: Mau Diapain Anak Saya Pak
Puluhan orang itu selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus.
Yusri menyampaikan perusahaan penagih utang ini telah beroperasi sejak 2018.
Perusahaan ini menyediakan jasa penagihan utang bagi perusahaan pinjaman online.
Perusahaan itu melakukan penagihan terhadap para peminjam di 13 aplikasi pinjol.
"Jadi di sini khusus untuk menagih kepada peminjam. Namanya PT Indo Tekno Nusantara yang bertugas menagih utang kepada peminjam."
"Ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini, 3 legal dan 10 ilegal," ucap Yusri.
Yusri juga mengungkapkan, model penagihan perusahaan debt collector ini memakai dua cara, yakni secara online dan offline.
Namun, dalam praktiknya perusahaan ini kerap melakukan intimidasi kepada peminjam apabila belum membayar tagihan utang yang jatuh tempo.
Baca juga: Dedy Kesal Ingin Pukul Pegawai Kantor Pinjol yang Digerebek, Utang Cuma Rp 2,5 Juta Jadi Rp 104 Juta
"Mereka menagih dengan dua cara yaitu online dan offline, mulai dari menelepon peminjam hingga meneror melalui media sosial."
"Ada juga yang didatangi ke rumah peminjam," tutur Yusri.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan praktik penagihan dengan pengancaman kepada peminjam.
Ancaman itu berupa pesan teror dan mengirim gambar porno yang dikirimkan.
"Mereka juga kerap meneror dengan kata-kata kasar dan mengirimkan gambar-gambar porno agar peminjam dibuat panik saat menagih utang," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Perusahaan Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi, PT Indo Tekno Nusantara, Didirikan oleh Pipin