Profil Perusahaan Pinjol Ilegal PT Indo Tekno Nusantara yang Digerebek Polisi, Punya 3 Cabang Besar

Berikut ini profil PT Indo Tekno Nusantara, perusahaan penagih pinjaman online (Pinjol) yang digerebek oleh polisi, Rabu (13/10/2021).

TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Satreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ilegal di komplek perumahan mewah, Green Lake City, Kamis (14/10/2021) 

TRIBUNBANTEN.COM - Perusahaan penagih pinjaman online (Pinjol) PT Indo Tekno Nusantara belakangan ini menjadi sorotan publik.

Pasalnya PT Indo Tekno Nusantara adalah salah satu di antara dua perusahaan yang digerebek oleh polisi, Rabu (13/10/2021).

Lantas banyak masyarakat yang penasaran mengenai profil perusahaan pinjol yang berada di kawasan Green Lake City, Kota Tangerang ini.

Baca juga: Meresahkan Masyarakat, Kominfo Akan Terus Take Down Pinjol Ilegal : Kami Akan Tindak Tegas dan Cepat

Dikutip dari laman resminya, indoteknonu.com, PT Indo Tekno Nusantara didirikan oleh Pipin.

Namun tidak diberikan infromasi lebih lanjut tentang sosok Pipin.

Pipin hanya disebut seorang yang memiliki pengalaman sangat banyak dan baik di bidang manajemen desk collection.

Layanan PT Indo Tekno Nusantara mencakup seluruh Indonesia dan memiliki tiga cabang di Indonesia yakni di Jakata, Bandung, dan Semarang. 

Di laman tersebut, tertulis Motto perusahaan adalah “Pelanggan adalah yang utama” dan “Berikan layanan terbaik”.

Adapun tujuan PT Indo Tekno Nusantara disebut sebagai tolok ukur di bidang layanan outsourcing keuangan Indonesia.

Selebihnya, tidak ada informasi apapun di laman ini

Terdapat beberapa kanal seperti Desk Collection, Jasa Penagihan Pihak Ketiga, Telemarketing, dan Layanan Customer Service.

Namun, pada Jumat (15/10/2021) siang, kanal-kanal tersebut tidak dapat diakses.

Baca juga: Pengakuan Karyawati Pinjol Ilegal saat Digerebek Polisi : Saya Dapat Data Mereka Secara Otomatis

32 Karyawan Diamankan

PT Indo Tekno Nusantara, perusahaan penagih pinjaman online (Pinjol) digerebek oleh polisi, Rabu (13/10/2021).

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan terhadap dua kantor perusahaan pinjol ilegal.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved