Hati-hati Terjerat, Berikut Jebakan yang Dipakai Pinjol Ilegal, Prosesnya Mudah tapi Berbunga Tinggi
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Tobing menyebut, salah satu ciri penyedia pinjol ilegal adalah prosesnya yang mudah dan cepat.
TRIBUNBANTEN.COM - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini cukup meresahkan masyarakat.
Tak sedikit masyarakat yang tergoda untuk menggunakan layanan pinjol tersebut lantaran prosesnya dianggap praktis.
Pun banyak dari mereka tak tahu bahwa layanan pinjol yang digunakan ternyata ilegal dan tak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Tobing menyebut, salah satu ciri penyedia pinjol ilegal adalah prosesnya yang mudah dan cepat.
Pasalnya calon peminjam cukup menyerahkan fotokopi KTP dan foto diri untuk bisa meminjam dana.
Namun kata Tongam, di balik kemudahan itu terdapat beberapa jebakan yang disiapkan para penyedia pinjol ilegal.
Yakni berbunga tinggi dan meningkat, hingga punya tenor sangat singkat.
"Pinjaman itu sangat mudah. Cukup dengan fotokopi KTP, foto diri. Tapi menjebak. Bunganya tinggi, fee tinggi."
"Kemudian jangka waktunya (pengembalian) sangat rendah," kata Tongam dalam diskusi daring 'Jerat Pinjol Bikin Benjol', Sabtu (16/10/2021).
Selain itu, Tongam menjelaskan para pelaku pinjol ilegal ini juga akan memaksa kehendak pada peminjamnya yang mengarah ke penipuan dan pemerasan.
Kemudian bunga dari dana pinjaman tersebut mulanya disepakati 0,5 persen.
Tapi ketika peminjam sudah sepakat, bunga pengembalian tiba - tiba jadi 3 persen per hari.
Apalagi pelaku pinjol ilegal ini kata Tongam, juga menipu calon peminjamnya dengan cara memberi syarat awal tenor panjang.
Tapi pada kenyataannya si peminjam dana cuma diberi waktu satu minggu.
Hal ini yang ia sebut sebagai praktek penipuan dan kriminal.