Demokrasi Tak Harus Langsung, DPRD Jawaban Pilkada Mahal
Pemilihan kepala daerah melalui DPRD perlu dibaca ulang secara objektif. Bukan sebagai nostalgia masa lalu
Oleh: Ahmad Muhibbin, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang
Pendahuluan
Setiap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD mengemuka, reaksi publik hampir selalu seragam, dituding sebagai kemunduran demokrasi.
Demokrasi seolah dipersempit hanya menjadi satu hal, pemilihan langsung oleh rakyat. Narasi ini terdengar sederhana, emosional, dan mudah diterima, tetapi justru menutup ruang diskusi yang lebih jernih dan konstitusional.
Demokrasi tidak boleh direduksi hanya pada urusan mencoblos. Demokrasi adalah sistem nilai dan tata kelola kekuasaan yang bertumpu pada konstitusi, hukum, serta tanggung jawab publik.
Jika sebuah mekanisme pemilihan justru melahirkan konflik berkepanjangan, biaya politik yang tidak rasional, dan pemerintahan yang tersandera kepentingan, maka mekanisme itu patut dievaluasi secara serius bukan dianggap sakral dan tak tersentuh kritik.
Pemilihan kepala daerah melalui DPRD perlu dibaca ulang secara objektif. Bukan sebagai nostalgia masa lalu, melainkan sebagai upaya mencari bentuk demokrasi yang lebih dewasa, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan pemerintahan daerah hari ini.
Pilkada dan Demokrasi Prosedural
Konstitusi Indonesia tidak pernah memerintahkan pemilihan kepala daerah secara langsung. Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 hanya menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Rumusan ini jelas dan sengaja dibuat terbuka. Demokratis tidak identik dengan langsung. Demokrasi perwakilan juga merupakan demokrasi yang sah dan diakui dalam sistem ketatanegaraan modern.
DPRD bukan lembaga elitis yang berdiri di luar rakyat. Anggota DPRD dipilih langsung melalui pemilu dan membawa mandat konstituen.
Ketika DPRD memilih kepala daerah, yang bekerja adalah mekanisme demokrasi perwakilan merupakan sebuah praktik yang lazim di banyak negara demokratis. Menolak mekanisme ini sama artinya dengan meragukan legitimasi lembaga perwakilan rakyat itu sendiri.
Pengalaman pilkada langsung selama hampir dua dekade menunjukkan bahwa partisipasi langsung tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas demokrasi dan pemerintahan.
Konflik pasca pilkada, polarisasi sosial, politik uang, dan mahalnya biaya politik menjadi persoalan berulang. Tidak sedikit kepala daerah yang sejak awal masa jabatan lebih sibuk mengelola kompromi politik daripada mengurus pelayanan publik.
Biaya politik pilkada langsung yang tinggi, baik dari sisi anggaran negara maupun ongkos politik kandidat, pada akhirnya menciptakan demokrasi yang berbiaya mahal.
Dalam situasi seperti ini, wajar jika publik bertanya, apakah demokrasi yang mahal ini benar-benar menghasilkan kepemimpinan yang lebih baik, atau justru melahirkan kebijakan yang transaksional dan tidak berpihak pada rakyat?
Pemilihan kepala daerah melalui DPRD menawarkan pendekatan yang lebih prosedural dan rasional. Proses seleksi dapat menempatkan kapasitas, rekam jejak, dan visi kepemimpinan sebagai pertimbangan utama.
| FKPN Soroti Dugaan Kepentingan Oligarki dalam Perubahan RTRW Serang Utara |
|
|---|
| PAW DPRD Kabupaten Serang, Bupati Harap Ahmad Yamin Bawa Dampak Positif |
|
|---|
| Resmi Jadi Anggota DPRD, Ahmad Yamin Langsung Soroti Masalah Sampah di Kabupaten Serang |
|
|---|
| PAW DPRD Kabupaten Serang Fraksi Gerindra, Ahmad Yamin Resmi Gantikan Almarhum H. Sahari |
|
|---|
| Jembatan Peng Desa Lontar Masuk APBD 2026, Segera Dibangun Pemkab Serang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ahmad-Muhibbin-Pilkada-Langsung.jpg)