Hati-hati Terjerat, Berikut Jebakan yang Dipakai Pinjol Ilegal, Prosesnya Mudah tapi Berbunga Tinggi
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Tobing menyebut, salah satu ciri penyedia pinjol ilegal adalah prosesnya yang mudah dan cepat.
"Dan ada pemaksaan kehendak di sana yang mengarah pada penipuan dan pemerasan. Contohnya, kita pinjam 1 juta yang di transfer hanya Rp 600 ribu, bunga yang dijanjikan awal setengah persen, menjadi 3 persen per hari," ucapnya.
"Kemudian jangka waktu yang diperjanjikan pada awalnya 90 hari, menjadi 7 hari. Ini ada penipuan di sini," kata Tongam.
Kemudian bila si peminjam menolak membayar, maka pelaku pinjol ilegal akan melakukan intimidasi berupa teror atau perbuatan tidak menyenangkan saat penagihan.
Kata Tongam, aplikasi pinjol ilegal biasanya selalu meminta izin mengakses seluruh data baik kontak, maupun isi penyimpanaan telepon.
Akses tersebut digunakan oleh pihak pinjol ilegal sebagai alat intimidasi, dengan mengakses isi dari penyimpanan telepon peminjam dan menggunakannya untuk mengancam.
"Ciri selanjutnya, pinjol ilegal ini selalu meminta kita mengizinkan semua data dan kontak diakses. Jadi storage, phonebook itu diakses," kata dia.
OJK: 34 Persen Server Pinjol Ada di Luar Negeri
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan sampai saat ini pihaknya telah menyetop kegiatan 3.515 pinjaman online (pinjol) ilegal.
OJK kemudian mengambil sampel terhadap 2.700 pinjol untuk mengetahui bagaimana jalannya kegiatan mereka.
Hasilnya, sebanyak 34 persen dari 2.700 penyedia pinjol punya server di luar negeri. Sedangkan 22 persen berada di dalam negeri. Sementara 44 persen sisanya tak diketahui.
"Kita ambil sampel sekitar 2.700-an, ada 22 persen yang servernya di Indonesia. Kemudian 34 persen servernya di luar negeri. Dan sisanya atau 44 persen tidak diketahui karena mungkin menggunakan media sosial," kata Tongam dalam diskusi daring 'Jerat Pinjol Bikin Benjol', Sabtu (16/10/2021).
Tongam mengatakan berdasarkan kondisi ini, memang diakui ada orang-orang di luar negeri yang melancarkan kegiatan pinjol ilegal di Indonesia.
"Jadi memang ada orang di luar negeri yang melakukan praktik pinjol ilegal di Indonesia," terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan praktik pinjol ilegal di Indonesia memang murni penipuan demi mengeruk keuntungan. Keuntungan tersebut misalnya menerapkan bunga pinjaman yang besar, berubah-ubah, dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
"Pinjol ilegal ini memang murni untuk menipu masyarakat kita dengan keuntungan yang sangat besar bagi mereka," ucap Tongam.