Penjualan Motor-Mobil Bensin Dilarang pada 2040, Indonesia Beralih ke Kendaraan Listrik

Pemerintah Republik Indonesia berencana menghentikan penjualan kendaraan bermotor berbahan bakar bensin mulai 2040.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Daihatsu
Pemesanan mobil Daihatsu meningkat imbas dari relaksasi PPnBM mobil baru. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Republik Indonesia berencana menghentikan penjualan kendaraan bermotor berbahan bakar bensin mulai 2040.

Upaya penghentian penjualan kendaraan bermotor berbahan bakar bensin itu dilakukan sebagai komitmen pemerintah mewujudkan nol emisi karbon atau net zero emission (NZE) pada 2060.

"Transformasi menuju net zero emission menjadi komitmen bersama kita paling lambat 2060," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Baca juga: UU HPP Disahkan, Pengemplang Pajak Tidak Dipenjara, Cukup Membayar Kerugian Pendapatan Negara

Baca juga: Pemerintah Terapkan Aturan Baru PPnBM Mulai 16 Oktober, Pajak Kendaraan Ditentukan Berdasar Emisi

Sejumlah target yang akan dicapai di tahun 2040 selain penjualan kendaraan motor konvensional.

"EBT sudah mencapai 71 persen, tidak ada PLT Diesel yang beroperasi, Lampu LED 70 persen, dan konsumsi listrik mencapai 2.847 kWh/kapita," jelasnya.

Sejumlah tahapan pemerintah disiapkan menuju capaian target nol emisi.

"Kami telah menyiapkan peta jalan transisi menuju energi netral mulai tahun 2021 sampai 2060 dengan beberapa strategi kunci," jelas Arifin.

Pada tahun 2021, pemerintah mengeluarkan regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden terkait EBT dan retirement coal.

"Tidak ada tambahan PLTU baru kecuali yang sudah berkontrak maupun sudah dalam tahap konstruksi," tuturnya.

Di tahun 2022 akan adan Undang-Undang EBT dan penggunaan kompor listrik untuk 2 juta rumah tangga per tahun.

Selanjutnya, pembangunan interkoneksi, jaringan listrik pintar (smart grid) dan smart meter akan hadir di tahun 2024 dan bauran EBT mencapai 23 persen yang didominasi PLTS di tahun 2025.

Baca juga: Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jadi UU, Ini Cara Menghitung PPh dari Pendapatan per Bulan

Baca juga: Rancangan Pajak Sembako dan Pendidikan Dibatalkan, Tapi Tarif PPN Naik

Pada 2027, pemerintah akan memberhentikan stop impor LNG dan 42 peresn EBT didominasi dari PLTS di 2030.

Kemudian jaringan gas menyentuh 10 juta rumah tangga, kendaraan listrik sebanyak 2 juta (mobil) dan 13 juta (motor), penyaluran BBG 300 ribu, pemanfaatan Dymethil Ether dengan penggunaan listrik sebesar 1.548 kWh/kapita.

"Semua PLTU tahap pertama subcritical akan mengalami pensiun dini di tahun 2031 dan sudah adanya interkoneksi antar pulau mulai COD di tahun 2035 dengan konsumsi listrik sebesar 2.085 kWh/kapita dan bauran EBT mencapai 57 persen dengan didominasi PLTS, Hydro dan Panas Bumi," imbuhnya.

Pada tahun 2045, pemerintah mewacanakan akan ada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pertama dengan kapasitas 35 GW.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjualan Kendaraan Bermotor Konvensional Bakal Dihentikan pada 2040

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved