Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Jakbar Pakai UU ITE, Termasuk Leader Supervisor

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam orang karyawan di kantor pelayanan pinjol ilegal Financial Technology sebagai tersangka.

Dok Polres jakarta Pusat
Karyawan kantor pinjaman online (pinjol) di Cengkareng, Jawa barat, Rabu (13/10/2021) 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana mengatakan pihaknya masih menyelidiki 56 orang yang telah diamankan.

Baca juga: Marak Pinjol Ilegal, MUI Desak Pemerintah dan OJK Beri Tindakan Tegas : Bunganya di Luar Akal Sehat

Diketahui ke-56 orang tersebut diamankan saat aktivitas pekerjaan dilakukan di kantor pinjol tersebut.

"Kami masih dalami dulu untuk tentuka berapa tersangkanya. Jadi yang 56 kemarin sekarang diperiksa," ujar Wisnu.

Sebagai informasi, penggerebekan pinjol ilegal ini juga menindaklanjuti arahan Kapolri untuk menertibkan praktik pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan ruko itu berawal dari laporan masyarakat.

"Masyarakat yang resah akibat pinjol ini melaporkan ke kami dan kami kami lakukan penyelidikan," ucap Hengki, Kamis (14/10/2021).

Dari hasil penyelidikan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ternyata pinjol tersebut tidak terdaftar alias ilegal.

Polisi pun langsung turun tangan melakukan penggerebekan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tetapkan 6 Orang Perusahaan Pinjaman Online Ilegal di Jakarta Barat jadi Tersangka

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved