Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Jakbar Pakai UU ITE, Termasuk Leader Supervisor
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam orang karyawan di kantor pelayanan pinjol ilegal Financial Technology sebagai tersangka.
TRIBUNBANTEN.COM - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam orang karyawan di kantor pelayanan pinjol ilegal Financial Technology sebagai tersangka.
Sebelumnya, kantor tersebut telah digerebek pada Rabu (13/10/2021) lalu dan sebanyak 56 karyawan ditahan untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana, mengatakan, satu dari enam tersangka menjabat sebagai leader supervisor.
Baca juga: Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal di Indonesia, Bunganya Besar Hingga Ancaman Data Pribadi Disebar
"Kami tetapkan enam orang sebagai tersangka (hasil dari pemeriksaan)," kata Wisnu Wardana saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/10/2021).
Sedangkan lima tersangka lainnya berperan sebagai penagih atau eksekutor debt collector.
"Leader supervisor, itu yang kami tetapkan, lainnya eksekutor debt collector, itu kami tetapkan (jadi tersangka)," ujar Wisnu.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pasal 27 Ayat 4 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lebih lanjut, menurut Wisnu, untuk karyawan lainnyamasih dilakukan pendalaman pemeriksaan.
"(Pegawai) yang lainnya masih dikembangkan, didalami," tukasnya.
Diketahui, polisi telah menggerebek kantor Financial Technology ilegal yang menyediakan pinjaman online di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021) kemarin.
Baca juga: Pengakuan Karyawan Pinjol Ada Modal yang Digerebek: Sekali Login Semua Data Pelanggan Didapat
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 56 orang yang merupakan karyawan di perusahaan itu.
Para karyawan itu itu diketahui memiliki peran masing-masing terutama di bidang pemasaran hingga penagihan utang atau debt collector.
"Kemarin yang diamankan sebanyak 56 orang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (14/10/2021).
"Mereka semuanya adalah karyawan dan bekerja di beberapa bagian seperti marketing maupun penagihan utang," lanjutnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang disita polisi dari lokasi. Barang bukti itu kini diamankan di Polres Metro Jakarta Barat.