Komisi Informasi: Kabupaten Serang Informatif Jika Dilihat Indikatornya, 90 Persen Terpenuhi
Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten memprediksi Pemkab Serang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) paling informatif.
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten memprediksi Pemkab Serang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) paling informatif.
Hal itu dalam penilaian keterbukaan informasi pada 2021.
Komisioner KI Provinsi Banten, Nana Subana berharap Kabupaten Serang paling informatif.
Harapan itu dikatakan Nana saat visitasi dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2021 di PPID Kabupaten Serang di kantor Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik), Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Pemkab Serang Berupaya Menghasilkan Perencanaan Daerah yang Berkualitas
"Melihat dari indikasinya," ujarnya lewat rilis yang diterima TribunBanten.com, Selasa (19/10/2021).
Kategori yang disematkan KI berdasarkan Peraturan Komisi Informasi dan UU No 14 Tahun 2008 adalah menuju informatif, cukup informatif, dan informatif.
Tim monev KI Banten diterima Kepala Diskominfosatik Anas Dwi Satya Prasadya, Sekretaris Hartono, Kabid KIP Ari Arumansyah, dan PPID Kabupaten Serang, Agus Yasa.
Menurut Nana, selain kategori informatif, pada fakta pelayanan publiknya menjadi terbuka itu yang penting untuk Kabupaten Serang.
Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021 ini merupakan akhir dari semua badan publik, termasuk Kabupaten Serang.
Baca juga: Pemkab Serang Berikan Motor untuk 38 Pendamping PKH dan 69 Pendamping Jamsosratu
Presentasi disampaikan Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa didampingi Kepala Diskominfosatik, Anas Dwi Satya Prasadya melalui virtual, beberapa waktu lalu.
“Lalu KI Banten melakukan visitasi untuk membuktikan apa yang dipresentasikan, sudah kami lihat data-data yang disiapkan dan itu sudah kami selesaikan,” katanya.
Nana menegaskan, melihat indikator yang ada jika dipotret pada 2020, terlihat Kabupaten Serang lebih cepat naik dalam proses keterbukaan informasi publik.
“Jadi kira-kira dari 100 persen yang kami nilai, 90 persen terpenuhi oleh Kabupaten Serang,” ucap Nana.
Namun, yang menjadi catatan, PPID Utama adalah untuk setiap informasi publik milik Kabupaten Serang itu harus dikeluarkan SK agar berkekuatan hukum.
Baca juga: Selamat! Pemkab Serang 10 Kali WTP, Dapat Penghargaan dari Kemenkeu, Bupati Ratu Tatu: Tidak Mudah
“Itu saja yang belum dilakukan Kabupaten Serang hasil monev ini,” ujarnya.