News
Polemik Pergantian Panglima TNI Dianggap Bisa Mengancam Solidaritas, Pengamat : Semoga Satu Komando
Polemik pergantian Panglima TNI yang sedang terjadi saat ini dianggap begitu sengit dan keras.
TRIBUNBANTEN.COM - Polemik pergantian Panglima TNI yang sedang terjadi saat ini dianggap begitu sengit dan keras.
Melansir Tribunnews, bahkan pergantian ini seperti Pemilihan Presiden (Pilpres).
Hal itu karena adanya perang narasi yang sangat keras dan vulgar.
Direktur Indo Strategi Research and Consulting Arif Nurul Imam mengatakan situasi ini jelas tidak menguntungkan bagi TNI karena bisa mengancam soliditas internal.
Selain itu, bisa juga memicu terjadinya disintegrasi bangsa dan hal tersebut berbahaya bagi persatuan dan kesatuan bangsa.
"Jabatan Panglima TNI memang tidak lepas dari variabel politik. Meski kita sadar TNI adalah institusi yang dilarang untuk berpolitik praktis," ujar Arif, kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Kisah Prajurit TNI Anak Tukang Becak, Dulunya Pernah Jadi Tukang Parkir Hingga Kuli Bangunan
Masalahnya, kata dia, yang berhak mengangkat Panglima TNI adalah pejabat yang lahir dari proses politik yakni Presiden.
Karena itu, pemilihan Panglima TNI muncul dukung mendukung termasuk dari DPR.
Meski demikian, Arif menilai proses tersebut masih dalam situasi terkendali.
"Yang perlu dijaga adalah menjaga soliditas internal TNI agar tetap solid. Tapi setelah terpilih TNI harus satu komando, siapapun Panglima TNI-nya," paparnya.
Dengan demikian, Arif menyebut hal ini merupakan pekerjaan rumah bagi Panglima baru.
Baca juga: Rayakan HUT TNI ke-76, Kapolda Banten Beri Hadiah Tumpeng untuk Danrem 064/MY
Disini juga akan membuktikan rekam jejak karakter kepemimpinan masa lalu Panglima, apakah selalu solid di internalnya atau sebaliknya.
Baca juga: Sejarah Pembentukan TNI yang Ulang Tahunnya Diperingati 5 Oktober setiap Tahunnya
Arif mengakui, pada sisi lain, pemilihan Panglima TNI kali ini juga menunjukkan bahwa aturan belum sepenuhnya diikuti oleh para pejabat.
Misalnya Kasad yang baru tahun ini melaporkan LHKPN-nya.
Dimana seharusnya sudah harus melaporkan sejak pertama kali menjabat sebagai Kasad.