News

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 1 November 2021 : Anak-anak Boleh ke Bioskop, Kapasitas 70 Persen

Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali sampai 1 November 2021 mendatang.

Tayang:
Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN/DESIPURNAMA
Bioskop Cinepolis di Mall of Serang (Mos) Kota Serang 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali sampai 1 November 2021 mendatang.

Melansir Tribunnews, namun kasus Covid-19 saat ini di Indonesia terlihat sudah alami penurunan.

Untuk itu, ada sejumlah penyesuaian pembatasan aktivitas masyarakat saat PPKM Jawa-Bali.

Mulai dari tempat bermain anak di mal boleh dibuka untuk daerah level 2 hingga anak-anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk tempat wisata.

Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 1 November, Anak-anak Boleh Masuk Mal dan Tempat Wisata

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual pada Senin (18/10/2021).

"Hingga saat ini situasi pandemi Covid-19 terus terkendali pada tingkat yang rendah."

"Kasus konfirmasi Indonesia dan Jawa-Bali masing-masing telah turun hingga 99 persen dari kasus puncaknya pada 15 Juli yang lalu, katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (19/10/2021).

"Seiring dengan situasi Covid-19 yang semakin baik, ada beberapa aktivitas yang perlu disampaikan pada periode PPKM ini," imbuh Luhut.

Meski demikian, Luhut mengimbau agar terus berjaga-jaga terhadap kemungkinan adanya gelombang ketiga Covid-19.

Baca juga: Langgar Aturan PPKM, Polisi Gerebek Holywings Tebet, Ada 250 Pengunjung Berkerumun hingga Dini Hari

 
Penyesuaian Pembatasan Aktivitas Masyarakat

Berikut ini aturan terbaru selama PPKM Jawa-Bali hingga 1 November 2021:

- Tempat bermain anak di mal/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota Level 2.

“Kami mensyaratkan bahwa tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing,” kata Luhut.

- Kapasitas bioskop untuk kabupaten/kota Level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen. 

- Anak-anak diperkenankan untuk masuk Bioskop di daerah Level 1 dan 2.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved