Syarat Penerbangan Terbaru, Wajib Vaksin Covid-19 dan Bawa Hasil PCR

Berikut ini syarat penerbangan terbaru yang mulai berlaku 14 Oktober 2021.

Editor: Renald
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Suasana aktivitas penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta yang dihentikan selama tiga menit memperingati HUT Ke-75 Republik Indonesia, Senin (17/8/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini syarat penerbangan terbaru yang mulai berlaku 14 Oktober 2021.

Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan syarat terbaru terkait perjalanan udara bagi Warga Negara ndonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Aturan tersebut berlaku untuk perjalanan udara masuk Indonesia.

Baca juga: Sosialisasi Penundaan Ibadah Haji, Kemenag Banten-Komisi VIII DPR Imbau Warga Jangan Percaya Hoaks

Baca juga: Lowongan Kerja Indofood Terbaru bagi Lulusan SMA-S1, Ini Posisi Tersedia, Syarat, & Cara Melamarnya

Ilustrasi WNA China yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu - 34 WNA asal China kembali mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Ilustrasi WNA China yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu - 34 WNA asal China kembali mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. (Istimewa Via TribunJakarta.com)

Aturan perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai 14 Oktober 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut, penumpang dari luar negeri wajib melakukan tes PCR, karantina terpusat selama 5x24 jam, dan pada hari keempat karantina dilakukan lagi tes PCR.

Selain itu, penumpang juga sudah menerima vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, mengatakan, tes PCR dan karantina tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mengantisipasi kasus impor varian baru.

Misalnya, Mu dan Lambda yang sudah muncul di sejumlah negara.

"Bagi WNI dan WNA yang akan memasuki Indonesia wajib mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Novie, Sabtu (16/10/2021).

"Hal ini sangat penting untuk memastikan WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia tidak berpotensi membawa kasus impor (imported cases) dan mencegah masuknya varian baru virus Covid 19," tambahnya.

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat lengang saat resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional, di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Di hari pertama pembukaan kembali ini belum ada pesawat dengan rute internasional yang datang di Bali maupun berangkat dari Bali. Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat lengang saat resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional, di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Di hari pertama pembukaan kembali ini belum ada pesawat dengan rute internasional yang datang di Bali maupun berangkat dari Bali. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Isi Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021

Berikut ini syarat penerbangan terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021:

1) Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah;

2) Larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved