Syarat Penerbangan Terbaru, Wajib Vaksin Covid-19 dan Bawa Hasil PCR

Berikut ini syarat penerbangan terbaru yang mulai berlaku 14 Oktober 2021.

Editor: Renald
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Suasana aktivitas penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta yang dihentikan selama tiga menit memperingati HUT Ke-75 Republik Indonesia, Senin (17/8/2020). 

i. telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia; dan

ii. menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuak akhir ke negara tujuan;

(c) Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun; dan

(d) Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan dalam bahasa Inggris yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;

(6) kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

c) Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia;

d) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia;

e) Mengisi E-Hac Internasional melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di bandar udara keberangkatan (Negara Asal);

f) Bagi WNA yang memasuki wilayah Indonesia wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun pengobatan ketika terpapar COVID-19;

g) Dalam rangka untuk mengetahui status kesehatan pelaku perjalanan internasional pada saat keluar bandar udara, dilakukan tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) di bandar udara kedatangan yang hasilnya dapat diterbitkan dalam waktu   kurang lebih 1 jam atau tes RT-PCR, dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/mahasiswa atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional, dengan pembiayaan ditanggung oleh Pemerintah; dan

(2) Bagi WNI diluar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

h) Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud pada huruf g) angka (2) wajib mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) dan Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau Dinas Provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19;

i) Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf g);

j) Dalam hal hasil pemeriksaan tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) atau tes RT-PCR pada saat kedatangan di bandar udara menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan dan rumah sakit rujukan untuk orang dengan gejala sedang dan berat, bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya dianggung mandiri;

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved