MUI Dorong Masjid Menjadi Pusat Ekonomi Halal Berbasis UMKM

Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak umat Islam di Indonesia menggunakan dana wakaf dan Zakat, Infaq, Sadaqoh (ZIS) untuk penguatan UMKM

Editor: Glery Lazuardi
Dok MUI
Logo halal MUI 

TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak umat Islam di Indonesia menggunakan dana wakaf dan Zakat, Infaq, Sadaqoh (ZIS) untuk penguatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat pada Majelis Ulama Indonesia, KH Nuruzzaman mengatakan, potensi wakaf di Indonesia bisa mencapai Rp 6.000 triliun.

Di luar itu, kata dia, ada potensi ZIS yang bernilai ratusan triliun.

“Potensi ini belum dimanfaatkan sepenuhnya,” ujarnya dalam webinar “Mendorong Kebangkitan Ekonomi Umat di Era Pandemi Melalui Kawasan Industri Halal UMKM 5.0 di Nusa Tenggara Barat” yang diselenggarakan MUI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Marak Pinjol Ilegal, MUI Desak Pemerintah dan OJK Beri Tindakan Tegas : Bunganya di Luar Akal Sehat

Dia menjelaskan, salah satu pengumpul ZIS dan wakaf terdekat di masyarakat adalah masjid.

Oleh karena itu, kata dia, masjid perlu diberdayakan menjadi pusat-pusat ekonomi halal berbasis UMKM.

Dana wakaf yang dikumpulkan masjid bisa dipakai untuk investasi dalam proses penguatan UMKM.

Masjid bisa berperan sebagai investor pemula yang membantu UMKM mengembangkan diri.
Dia menilai, konsep ini mirip hubungan angel investor dengan start up.

“Masjid-masjid bisa mengumpulkan dana miliaran rupiah. Sebagian bisa dipakai untuk mengembangkan UMKM,” kata dia.

Pengembangan dan penguatan UMKM penting karena pelakunya adalah masyarakat kebanyakan.
Dengan demikian, dampak ekonominya juga akan dirasakan umat kebanyakan.

Direktur Utama Bank Syariah NTB Kukuh Rahardjo mengatakan, Bank Syariah NTB memang menjadikan masjid sebagai salah satu titik pengembangan UMKM.

Ada fasilitas kredit tanpa agunan bernilai hingga Rp 50 juta untuk pelaku UMKM di NTB.

Salah satu syarat untuk mendapatkan kredit itu adalah calon debitur harus aktif di masjid dan punya usaha produktif.

Para penerima tidak hanya diberi kredit. Mereka juga didampingi untuk pengembangan produk dan pemasarannya.

“Masalah UMKM kebanyakan bukan di produksi. Produk mereka bagus-bagus. Masalah ada di pemasaran,” kata dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved