Polisi Menduga Salah Satu Bos Pinjol Ilegal di Cengkareng WNA, Sudah Kantongi Bukti Chat Grup

Dua bos pemilik layanan pinjaman online ilegal di ruko kawasan Cengkareng, Jakarta Barat kini dalam perburuan Polres Metro Jakarta Pusat.

Dok Polres jakarta Pusat
Karyawan kantor pinjaman online (pinjol) di Cengkareng, Jawa barat, Rabu (13/10/2021) 

TRIBUNBANTEN.COM - Dua bos pemilik layanan pinjaman online ilegal di ruko kawasan Cengkareng, Jakarta Barat kini dalam perburuan Polres Metro Jakarta Pusat.

Melansir Tribun Jakarta, dua pelaku tersebut berinisial P dan M.

Pun polisi menduga M merupakan warga negara asing (WNA).

Hal itu disampaikan oleh Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno saat rilis kasus pinjol ilegal di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Debt Collector Pinjol Edit Foto Ibu dan Anak, Disebar dengan Tuduhan Buat Video Porno untuk Hidup

"Kami tetap lakukan pengejaran ke pemilik kantor saudara P dan saudari M. Saudari M dugaan kami sebagai WNA," ujar Setyo.

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana menduga salah satu bos dari WNA lantaran ada bukti percakapan di grup pengurus pinjol.

"Di grup pengurus pinjol ini ada bahasa asing kemudian ada translator. Nah, makanya kami akan kembangkan ke depannya," ungkap Wisnu.

Polisi sempat menahan 56 orang dari penggerebekan itu. Enam orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di ruko itu yaitu 57 Central Processing Unit (CPU), 56 ponsel seluler, 2 unit hp dan satu perangkat CCTV.

Karyawan kantor pinjol di Cengkareng, Jawa barat, Rabu (13/10/2021)
Karyawan kantor pinjol di Cengkareng, Jawa barat, Rabu (13/10/2021). (Dokumentasi Polres Metro Jakarta Pusat)

Baca juga: 6 Orang Jadi Tersangka Kasus Pinjol di Cengkareng, Akui Dapat Untung 12 Persen dari Utang Nasabah

Penggerebekan di Perumahan Elite

 
Polda Metro Jaya juga pernah menggerebek kantor pinjol PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di Rukan Crown Blok C1-C7, Green Lake CityTangerang, Kamis (14/10/2021).

Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 32 karyawan pinjol

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, PT ITN merupakan perusahaan yang menaungi 10 aplikasi pinjol ilegal.

Saat penggerebekan, Yusri sempat menanyakan nama aplikasi pinjol ilegal kepada salah seorang telemarketing yang hari itu ikut diamankan.

"Kamu tugasnya apa? Menawarkan apa?" tanya Yusri kepada karyawan bernama Desi.

Dengan polosnya, perempuan berhijab biru itu menjawab dengan percaya diri.

Desi menjelaskan dirinya sebagai operator yang menawarkan pinjaman melalui telepon.

Baca juga: Cerita Wakil Gubernur Lampung Jadi Korban Teror Pinjol, Ditagih Utang Rp 1,6 Juta

Tangkap layar video - Tim Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021) siang.
Tangkap layar video - Tim Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021) siang. (Istimewa)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved