News

6 Orang Jadi Tersangka Kasus Pinjol di Cengkareng, Akui Dapat Untung 12 Persen dari Utang Nasabah

Polisi kembali menggerebek perusahaan pinjaman online (pinjol) di Cengkareng, Jakarta Barat

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di area ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021) 

TRIBUNBANTEN.COM - Polisi kembali menggerebek perusahaan pinjaman online (pinjol) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Ada sebanyak enam orang ditetapkan menjadi tersangka.

Melansir Tribun Jakarta, keenam tersangka itu ialah IK dan RRL bertugas sebagai desk collection (penagihan), JS dan HT sebagai leader, NS sebagai supervisor dan MSA sebagai reporting.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di area ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021)
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di area ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021) (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Setyo Koes Heriyatno mengatakan status keenam orang ini dinaikkan menjadi tersangka sejak tanggal 14 Oktober 2021.

"Karena keenam tersangka ini berkaitan dan saling mengetahui dan menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen," ujarnya saat rilis kasus tersebut pada Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Cerita Wakil Gubernur Lampung Jadi Korban Teror Pinjol, Ditagih Utang Rp 1,6 Juta

Diketahui, keenam tersangka ini getol melakukan penagihan utang untuk kepentingan pribadi.

Keenam pegawai perusahaan pinjol itu mengambil sebanyak 12 persen dari tiap penagihan utang kepada nasabah.

"Tiap penagihan dia dapatkan 12 persen dari penagihan tersebut. Kalau besarnya Rp 1 juta ya dia dapat 12 persen dari satu juta," tambahnya.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, lanjutnya, juga memburu dua bos pemilik tempat pinjaman online ilegal itu.

Baca juga: Kantor Pinjol yang Digerebek di Kelapa Gading Kelabui Polisi, Nyamar Jadi Perusahaan Ekspedisi

Salah satu pelaku yang berinisial M diduga Warga Negara Asing (WNA).

"Kami tetap lakukan adalah pengejaran ke pemilik kantor saudara P dan saudari M. Saudari M dugaan kami sebagai WNA," ujarnya.

Kasat Reskrim Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardhana menambahkan pihaknya menduga salah satu bos dari WNA lantaran ditemukan bukti percakapan di grup pengurus pinjol.

"Ditemukan bukti percakapan di grup pengurus pinjol ini ada bahasa asing kemudian ada translator. Nah, makanya kami akan kembangkan ke depannya," tambahnya.

Baca juga: Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal di Indonesia, Bunganya Besar Hingga Ancaman Data Pribadi Disebar

Polisi sempat menahan 56 orang dari penggerebekan itu. Enam orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Tercium OJK, Praktik Pinjol Ilegal di Indonesia Diduga Ada Indikasi Pencucian Uang dari Luar Negeri

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di ruko itu yaitu 57 Central Processing Unit (CPU), 56 ponsel seluler, 2 unit hp dan satu perangkat CCTV.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved