Profil Brigadir NP yang Banting Mahasiswa, 12 Tahun Mengabdi dan Kini Kariernya Terancam Terhambat

Brigadir NP terbukti melanggar Peraturan Pemerintah  Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
Capture Instagram
Seorang mahasiswa dibanting oleh polisi saat aksi demo di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tangerang 

TRIBUNBANTEN.COM - BidPropam Polda Banten telah menggelar sidang putusan terhadap Brigadir NP, anggota Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa, M Fariz hingga kejang-kejang.

Brigadir NP terbukti melanggar Peraturan Pemerintah  Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga membeberkan fakta yang memberatkan Brigadir NP hingga akhirnya mendapatkan sanksi terberat.

"Dalam persidangan penuntut membacakan fakta yang memberatkan. Seperti Perilaku NP tidakan eksepsif, diluar prosedur, tidak mengindahkan perintah atasan dan menimbulkan korban. Tindakan NP bahkan dapat menjatuhkan nama baik Polri. Yang disampaikan penuntut yang diwakili Kasi Propam polresta Tangerang," kata Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis (21/10/2021).

Shinto pun membeberkan, profil singkat Brigadir NP, yang masuk dalam fakta yang meringankannya dalam sidang putusan yang digelar hari ini sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca juga: BREAKING NEWS- Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Dapat Sanksi Terberat, Masa Tahanan Tambah 21 hari

Shinto menyebut Brigadir NP telah berkarir di kepolisian selama 12 tahun.

Brigadir NP juga pernah terbagung dalam Satreskrim Polresta Tangerang dan mengungkap beberapa kasus.

Seperti kasus konvensional atau kasus pidana umum, bahkan pembunuhan.

Selama 12 tahun berdinas, Brigadir NP tidak memiliki catatan hukuman kode etik dan disiplin.

Ia juga tidak pernah tersangkut kasus pidana.

Brigadir NP, anggota Brimon Polresta Tangerang memeluk Faris, mahasiswa Tangerang yang dibantin hingga kejang-kejang
Brigadir NP, anggota Brimon Polresta Tangerang memeluk Faris, mahasiswa Tangerang yang dibantin hingga kejang-kejang (Dok. Humas Polda Banten)

"Pendamping NP menyampaikan hal yang meringankan terhadap prilaku NP. Saat itu NP betul langsung mengakui dan menyesali perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada fariz. Pada saat dalam penahanan koopratif," ungkapnya.

Diketahui sidang putusan tersebut dipimpin oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro selaku atasan dari Brigadir NP.

Dalam sidang itu, diputuskan Brigadir NP menerima sanksi terberat, di antaranya menambah masa tahanan hingga 21 hari ke depan di Propam Polda Banten.

Selain itu, Brigadir NP juga disanksi berupa teguran secara tertulis, yang secara otomatis akan menjadi kendala besar untuknya untuk prosesi kenaikan pangkat ke jenjang yang lebih tinggi.

Baca juga: BREAKING NEWS - Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Tangerang Resmi Ditahan, Kena Sangkaan Berlapis

Kapolda Minta Maaf

Aksi 'smack down' oknum polisi di Tangerang terhadap mahasiswa Tangerang yang sedang menggelar aksi menyita publik  hari ini, Rabu (13/10/2021).

Mahasiwa bernama M. Faris Amrullah (21) langsung kejang-kejang setelah dibanting oleh anggota Brimod Polresta Tangerang, Brigadir NP.

Menanggapi insiden mahasiswa yang dibanting, Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto pun turun tangan.

Dalam siaran pers yang diterima TribunBanten.com, Rudy meminta maaf kepada Faris dan juga orangtua.

Rudy Heriyanto bersama Kabidpropam Polda Banten AKBP Nursyah Putra dan Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengunjungi Polresta Tangerang untuk bertemu secara langsung dengan mahasiswa Faris Amrullah (21) dan orangtuanya pada Rabu malam.

Rudy meminta maaf atas kelakuan anak buahnya saat pengamanan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang.

Baca juga: Video Detik-Detik Mahasiswa Tangerang Dibanting Hingga Kejang-Kejang, Begini Kondisinya Sekarang

“Atas nama Polda Banten, saya meminta maaf kepada adek Faris dan ayahanda yang mengalami tindakan kekerasan oleh oknum Polresta Tangerang pada saat pengamanan aksi unjuk rasa. Kami pastikan ada sanksi tegas terhadap oknum tersebut yang saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri dan Bidpropam Polda Banten,” kata Rudy.

Dalam foto yang didapat TribunBanten.com, terlihat Brigadir NP memeluk Faris, tanda mereka sudah berdamai.

Brigadir NP juga mencium tangan ayah Faris sembari meminta maaf.

Untuk memastikan kesehatan Faris, Kapolresta Tangerang KBP Wahyu Sri Bintoro bahkan langsung membawa Faris ke Rumah Sakit Harapan Mulia Tigaraksa pada sekitar 15.00 WIB.

“Kami bertanggung jawab penuh atas kesehatan Faris dengan membawa Faris ke rumah sakit untuk pengecekan fisik, dalam, dan torax. Alhamdulillah hasilnya riksa fisik baik, kesadaran composmentis atau sadar penuh dan suhu badan normal. Terhadap Faris telah diberikan obat-obatan dan vitamin,” jelas Wahyu.

Kapolresta Tangerang membenarkan bahwa terdapat 19 peserta aksi yang dibawa ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan termasuk koordinator lapangan aksi, Faturahman (25).

Berdasarkan informasi dari personel pengamanan aksi unjuk rasa di lapangan, ketegangan terjadi saat tim negosiator Polresta Tangerang meminta perwakilan mahasiswa untuk bertemu dengan pejabat Kesbangpol Linmas Pemkab Tangerang.

Namun massa aksi meminta hadirnya Bupati Tangerang secara langsung, dan permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena Bupati Tangerang sedang dalam mengikuti rangkaian kegiatan perayaan HUT ke-389 Kabupaten Tangerang

“Massa aksi mendorong personel pengamanan, dan personel bereaksi dengan mengamankan massa pengunjuk rasa sehingga terjadi ketegangan di lokasi aksi,” terang Wahyu.

Wahyu mengatakan,  terhadap aksi ini dipastikan tidak ada Surat Tanda Pemberitahuan yang dikeluarkan dari Satuan Intelkam Polresta Tangerang, karena wilayah Kabupaten Tangerang masih dalam kondisi PPKM level 3.

Baca juga: Polisi Diduga Banting Mahasiswa saat Demo HUT Kabupaten Tangerang, Kapolres : Akan Ditindak Tegas

“Benar, aksi tersebut tidak memiliki STP karena masih dalam status PPKM level 3,” kata Wahyu.

Setibanya di Polresta Tangerang, ke 19 peserta aksi langsung dilakukan pemeriksaan swabtest rapid antigen oleh tim dokter Polresta Tangerang, dan hasilnya menyatakan tidak ada peserta aksi yang reaktif Covid-19.

Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil 3 diantaranya false positif dan akan didalami lebih lanjut dengan test konfirmasi di Pusdokkes Polri untuk memastikan ada tidaknya unsur narkoba.

Seorang mahasiswa dibanting oleh polisi saat aksi demo di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tangerang
Seorang mahasiswa dibanting oleh polisi saat aksi demo di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tangerang (Capture Instagram)

“Pelayanan kesehatan terhadap peserta aksi lainnya akan diberikan oleh tim dokter Polresta Tangerang,” kata Wahyu.

Terhadap oknum Brigadir NP, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Divisi Propam Polri dan Bidpropam Polda Banten.

“Kapolda Banten telah secara tegas menyatakan akan menindak dan memberi sanksi yang berat terhadap personel yang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa diluar prosedur pengamanan,” tutup Wahyu.

Pada saat konferensi pers berlangsung di lobi Polresta Tangerang, Brigadir NP secara langsung menyampaikan permohonan maaf kepada Faris dan orangtuanya dan berterima kasih atas kebesaran hati Faris dan orangtuanya yang menerima permohonan maaf darinya.

“Saya meminta maaf kepada Faris dan orangtua atas perbuatan saya,” kata Brigadir NP sambil berjabat tangan dan memeluk Faris dan orangtuanya.

(TribunBanten.com/Yudhi Maulana/Ahmad Tajudin)

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved