Brigadir NP Bakal Dipidanakan? Ini Jawaban Mahasiswa UIN Korban Smackdown
MFA (21) alias Fariz, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) SMH Banten, masih berkoordinasi dengan tim penasihat hukum.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - MFA (21) alias Fariz, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) SMH Banten, masih berkoordinasi dengan tim penasihat hukum.
Upaya itu dilakukan untuk menentukan apakah diperlukan melaporkan Brigadir NP, oknum polisi yang membantingnya untuk diproses hukum pidana.
"Untuk masalah laporan pidana, itu masih dibicarakan. Antara saya dengan pendamping hukum," ujar MFA, saat di Mapolda Banten, Kamis (21/10/2021).
Kini, dia mengaku masih fokus dalam proses pemulihan untuk kesehatan.
Dia menginginkan pemulihan secara menyeluruh agar kondisi tubuh sembuh dan dapat beraktivitas normal.
"Intinya secara kesehatan yang saya alami paska insiden kemarin (bisa sembuh secara total,-red)," ujarnya.
Baca juga: Mahasiswa UIN yang Dibanting Brigadir NP Pertimbangkan Buat Laporan Pidana
Di kesempatan itu, dia mengaku sangat bersyukur atas tindakan kepolisian yang telah bersifat responsif, tegas, efektif dan cepat dalam menyelesaikan proses yang dialami.
Dia berharap insiden yang dialaminya menjadi insiden terakhir yang dilakukan aparat kepolisian.
"Saya berharap insiden yang saya alami menjadi insiden terakhir yang dilakukan aparat kepolisian, terhadap semua para pengunjuk rasa baik di daerah Banten maupun di seluruh Indonesia," tambahnya.
Untuk diketahui, Bidang Propam Polda Banten memberikan sanksi berat kepada Brigadir NP, oknum polisi yang membanting mahasiswa berinisial FA saat demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang.
Brigadir NP dinilai terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Sanksi berat tersebut, yaitu mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan, dan memberikan teguran tertulis secara administrasi.
Selain sanksi disiplin, Brigadir NP masih berpotensi dijerat pidana. Untuk hukuman pidana, itu bergantung pada pelaporan dari FA, selaku korban.
FA, mahasiswa yang dibanting hingga kejang-kejang mengaku masih berkoordinasi dengan penasehat hukumnya untuk mempidanakan Brigadir NP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/foto-brigadir-np-oknum-polisi-yang-membanting-mahasiswa-berinisial-fa.jpg)