Brigadir NP Bakal Dipidanakan? Ini Jawaban Mahasiswa UIN Korban Smackdown

MFA (21) alias Fariz, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) SMH Banten, masih berkoordinasi dengan tim penasihat hukum.

Tayang:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Kolase Foto Wartakota
Brigadir NP, oknum polisi yang membanting mahasiswa berinisial FA saat demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang 

"Untuk masalah laporan pidana itu masih kita bicarakan antara saya dengan pendamping hukum saya," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (21/10/2021).

Menurut mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten itu, saat ini dirinya masih fokus untuk memulihkan kondisi kesehatannya pasca insiden kekerasan yang dialaminya.

Seperti diketahui, ia dibanting saat adanya demo oleh Brigadir NP, serta mengalami kejang-kejang dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

"Untuk saat ini fokus saya masih dalam proses pemulihan secara menyeluruh, secara sembuh total. Intinya secara kesehatan yang saya alami pasca insiden kemarin," katanya.

Terkait hukuman yang diberikan kepada Brigadir NP, ia mengapresiasi dan menilai sudah sesuai.

Dia pun meminta insiden kekerasan oleh polisi kepada mahasiswa tidak terjadi kembali.

"Saya berharap insiden yang saya alami menjadi insiden terakhir yang dilakukan aparat kepolisian terhadap semua unjuk rasa baik di daerah Banten maupun di seluruh Indonesia," tambahnya.

Baca juga: Banting Mahasiswa hingga Kejang, Brigadir NP Ditahan 21 Hari dan Kena Mutasi

Untuk diketahui, Brigadir NP, oknum polisi pelaku smackdown kepada mahasiswa di Tangerang dapat diproses hukum.

Syaratnya, mahasiswa yang menjadi korban dugaan tindak penganiayaaan itu dapat melaporkan perbuatan oknum polisi itu kepada aparat kepolisian.

"Silakan melaporkan terkait kejadian tersebut. Kami pasti akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dikutip dari Tribunnews.com (Group TribunBanten.com) pada Rabu (20/10/2021).

Sambo memastikan akan mengawal laporan itu agar bisa ditindaklanjuti oleh penyidik Polri.

Brigadir NP diketahui bukan bertugas sebagai anggota Brimob saat mengawal aksi unjuk rasa yang dilakukan MFA bersama rekan-rekannya.

Adapun Brigadir NP, kata Sambo, merupakan anggota Reskrim Polres Tangerang Kota.

Terkait penindakan terhadap Brigadir NP ini sesuai dengan instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/2162/X/HUK.2.8/2021.

"Pasti tindak lanjuti instruksi Kapolri," kata Sambo.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved