Kecurigaan Warga Terhadap Perusahaan Pinjol yang Digerebek Polisi, Kerap Gonta-ganti Karyawan
Polda Jatim menggerebek perusahaan pengelola aplikasi pinjaman online (pinjol) yang diduga ilegal, Kamis (21/10/2021).
TRIBUNBANTEN.COM - Polda Jatim menggerebek perusahaan pengelola aplikasi pinjaman online (pinjol) yang diduga ilegal, Kamis (21/10/2021).
Perusahaan pinjol itu adalah bernama PT Duyung Sakti Indonesia (PT DSI).
Informasinya, nama perusahaan tersebut ternyata merupakan identitas baru dari perusahaan yang berkantor di rumah toko (ruko) Jalan Raya Satelit Indah BN8, RW 03, RT 08, Tanjungsari, Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur.
Sebelumnya, perusahaan tersebut diketahui bernama PT Laut Selatan (PT LS). Namun, tidak jelas siapa bos atau pimpinan manajemen perusahaan tersebut.
"Lalu ganti nama PT Duyung Sakti Indonesia. Sudah terhitung 2 bulan tidak terlihat aktivitas," ungkap Kepala Regu Sekuriti RT 08, Nasir, saat dihubungi SURYA.CO.ID, Jumat (22/10/2021).
Pihak pengurus RT 8, RW 3 di permukiman tersebut sempat menagih kelengkapan dokumen kependudukan pemilik perusahaan, termasuk berkas perizinan aktivitas perkantoran kepada perusahaan bernama PT LS tersebut.
Baca juga: Daftar 106 Perusahaan Pinjol Legal dan 151 Perusahaan Pinjaman Online Ilegal yang Sudah Ditutup
Ternyata, hingga perusahaan tersebut mengganti nama menjadi PT Duyung Sakti Indonesia, pihak pengurus RT tak kunjung memperoleh berkas kependudukan yang dimaksud.
"Pihak RT berusaha meminta izin legalitas kependudukan, seringkali jawabnya nanti dulu, nanti dulu, sampai sekarang enggak pernah dapat," ungkap Nasir.
Setahu Nasir, sejak bernama PT LS, seringkali didapati aktivitas hilir mudik keluar masuk orang-orang baru melakukan rekrutmen karyawan baru.
Beberapa kali, pihaknya bersama pengurus RT sempat mendatangi bangunan ruko tersebut.
Baca juga: Pengakuan Terbaru Mantan Karyawan Pinjol, Lulusan SMP yang Digaji 15 Juta untuk Kirim SMS Penagihan
Ternyata, lantai dasar bangunan ruko tiga lantai itu, digunakan sebagai area parkir kendaraan. Sedangkan lantai dua dan tiga, menjadi area office kerja para karyawan.
"Terkait aktivitas di dalamnya, kami juga enggak pernah tahu. Kalau nama bosnya atau manajemennya saya enggak tahu," pungkasnya.
Sekadar diketahui, sebuah perusahaan pengelola aplikasi pinjol atau Financial Technology (FinTech) diduga ilegal yang berlokasi di kawasan Sukomanunggal, Surabaya, digerebek anggota Cyber Crime Polda Jatim, Kamis (21/10/2021).
Informasinya, anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan sedikitnya 13 orang yang terdiri dari karyawan perusahaan tersebut dan para korban.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni laptop, sim card ponsel selular, dan berkas dokumen pendukung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pinjol-jakut.jpg)