Penagih Pinjol yang Meneror IRT Hingga Akhiri Hidup Ditangkap, Lulusan SD dan Digaji Rp 5 Juta
komplotan AY ini sampai membuat seorang ibu rumah tangga di Wonogiri bunuh diri karena teror penagihan utang pinjol mereka.
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
"Saya baru tau ini pinjol ilegal di bulan 1 setelah kerja, saya baru 3 bulan. Udah sadar sebelum ditangkap. Cuman kan namanya butuh duit," ucapnya.
Perlu diketahui bahwa kepolisian berhasil menangkap jaringan pinjol ilegal yang menyebabkan seorang ibu rumah tangga bunuh diri.
korban berinisial WPS (38) bunuh diri karena tak kuat dengan teror yang ia terima.
Baca juga: Debt Collector Pinjol Edit Foto Ibu dan Anak, Disebar dengan Tuduhan Buat Video Porno untuk Hidup
"Yang kami ungkap, ini nyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri, Jawa Tengah. Mungkin rekan-rekan sudah tahu ada ibu yang meninggal gantung diri. Tim kami kemudian berangkat ke sana, kita explore, dari 23 pinjol nyangkut ke sini satu," kata Brigjen Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Helmy menerangkan ada tujuh orang tersangka yang diduga terlibat pinjol ilegal tersebut.
Mereka digerebek dari lima wilayah di sekitar Jakarta.
Adapun lokasinya yaitu Perumahan Taman Kencana Cengkareng Jakarta Barat, Perumahan Long Beach Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, Green Bay Tower Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Jakarta Barat, dan Apartemen Laguna Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
Helmy mengatakan kalau tujuh orang tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
"Mayoritasnya bertugas sebagai operator desk collection," jelas Helmy.
Tujuh tersangka yang telah ditangkap yakni RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH.
Polisi pun kini memburu orang berinisial ZJ yang diduga sebagai penyandang dananya.
ZJ juga disebut-sebut merupakan WNA.
"Dari keterangan para tersangka yang sudah diamankan, diketahui bahwa ada seorang yang diduga sebagai warga negara asing yang sampai saat ini masih DPO dan dalam proses pencarian berinisial ZJ. Ini di alamatnya di daerah Tangerang. Sampai saat ini masih dalam pencarian," jelas Helmy.
Atas perbuatan ilegal tersangka yang sampai menghilangkan nyawa orang itu, kini mereka dijerat pasal berlapis.
Di antaranya Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang R.I. No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											