Gunakan 10 Aplikasi Pinjol Ilegal, Wanita Ini Diteror Debt Collector hingga Difitnah Jual Narkoba
Pengalaman dikejar-kejar debt collector lantaran memasang 10 aplikasi pinjaman online ilegal, dirasakan oleh wanita berinisial ZO (26).
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Amanda Putri Kirana
TRIBUNBANTEN.COM - Pengalaman dikejar-kejar debt collector lantaran memasang 10 aplikasi pinjaman online ilegal, dirasakan oleh wanita berinisial ZO (26).
ZO yang merupakan warga Pasuruan ini mengaku terpaksa menggunakan 10 aplikasi pinjol untuk 'gali lubang, tutup lubang'.
Mau tak mau ia harus menggunakan banyak aplikasi pinjol karena durasi waktu masa pelunasan pinjaman dan penetapan besaran nilai bunga pinjaman yang sembarangan.
Alhasil, 10 aplikator pinjol itu menagih ZO dengan cara yang mengintimidasi sejak Desember 2019 hingga bulan Maret tahun 2020.
Belakangan baru diketahui, rupanya 10 layanan aplikasi pinjol itu ilegal.
“Lalu aku gali lubang dan tutup lubang sampai aku pinjam di 10 aplikasi."
"Akhirnya gajiku semuanya enggak cukup. Habis untuk pelunasan,” ujarnya dikutip dari TribunJatim.com, Sabtu (23/10/2021).
Proses penagihan yang bersifat intimidatif dari oknum DC pinjol ilegal itu, diakui ZO mengiris-iris hatinya merusak nama baiknya.
Jika terlambat melakukan pembayaran dari tenggat waktu yang ditentukan, foto-foto dan sejumlah informasi data pribadi dirinya, bisa mendadak tersebar di berbagai macam kontak ponsel pertemanannya.
Tentunya melalui sarana aplikasi chatting WhatsApp (WA), bahkan pesan singkat via SMS, hingga intimidasi melalui sambungan telepon menggunakan nomor rahasia (private number).
Bahkan, ZO mengungkapkan, melalui pesan berantai itu, dirinya difitnah dengan serentetan umpatan dan penyebutan yang tak pantas, bahkan tidak terbukti kebenarannya.
“Aku dituduh sebagai wanita nakal, aku dituduh gelapkan uang perusahaan, aku disebut pelacur dengan bayaran beberapa gitu, sampai dituduh jual narkoba,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani pengaduan perkara intimidasi praktik debt colector aplikasi pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Satgas yang sejatinya sudah ada sejak lama itu, selama ini digerakkan oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim yang berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, beberapa sistematika kerja yang dilakukan satgas tersebut untuk menanggulangi maraknya pengaduan pinjol ilegal.