News

Jual Kelinci Fiktif di Facebook, Pria Ini Tipu Puluhan Orang Hingga Berhasil Raup Miliaran Rupiah

Pria bernama Giyang Mihdiyan Arifta Putra (28) nekat menipi puluhan orang warga Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Zuhirna Wulan Dilla
SURYA.CO.ID/M Sudarsono
Pelaku terduga kasus investasi bodong berkedok ternak kelinci diamankan Polsek Jenu, Jumat (22/10/2021) 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla

TRIBUNBANTEN.COM - Pria bernama Giyang Mihdiyan Arifta Putra (28) nekat menipi puluhan orang warga Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Dihimpun dari Surya.co.id, dalam aksi penipuannya ini, Giyang berhasil meraup uang miliaran rupiah.

Kapolsek Jenu AKP Rukimin, membenarkan adanya kejadian ini.

Baca juga: Namanya Tercatut dalam Penipuan Makanan Panti Asuhan, Denny Sumargo Buka Sayembara untuk Buru Pelaku

Rukimin mengatakan kalau pelaku melakukan jual beli fiktif dan investasi bodong sejak tahun 2018.

Pelaku melancarkan aksinya melalui media sosial facebook dengan akun bernama Giank Muchdian Arifta Putra.

Pelaku terduga kasus investasi bodong berkedok ternak kelinci diamankan Polsek Jenu, Jumat (22/10/2021)
Pelaku terduga kasus investasi bodong berkedok ternak kelinci diamankan Polsek Jenu, Jumat (22/10/2021) (SURYA.CO.ID/M Sudarsono)

Giyang menawarkan kelinci di laman Facebooknya itu.

Namun ia tak kunjung mengirimkan kelinci ke pembeli onlinenya.

"Pelaku mensiasati pembelian pertama dan kedua lancar, kemudian pada pembelian berikutnya pelaku terus berkelit hingga akhirnya tidak mengirimkan kelinci," ujar Rukimin, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Sempat Mengira di Prank Seseorang, Keluarga Uya Kuya Jadi Korban Penipuan Berkedok Liburan ke Bali

Akhirnya perbuatan pelaku ini dilaporkan oleh korban.

"Korban yang geram melaporkan kasus tersebut ke polisi, pelaku saat ini sudah kami amankan. Korban beli sebanyak 30 ekor, namun yang dikirim hanya dua kelinci," jelasnya.

Tak hanya modus penipuan jual kelinci.

Giyang melakukan investasi bodong untuk bisnis ternak.

Kerugian para korban atas tindakan pelaku ini ada yang jutaan sampai dengan ratusan juta.

Polisi juga masih mendata korban dalam kasus ini.

Karena diyakini masih banyak korban dari penipuan Giyang tersebut.

"Pelaku Giyang menyatakan, aksinya tersebut dilakukan karena terlilit utang. Ia mengaku kerap dikejar-kejar oleh pengutang untuk segera membayar uang yang dipinjam," katanya.

Akhirnya pelaku nekat memulai tindakannya itu.

"Saya menawarkan barang yang tidak ada melalui Facebook, saya awalnya jual kelinci lalu akhirnya saya tipu korban," ucap Giyang.

Giyang menjelaskan kalau uang yang diterimanya bermacam-macam.

"Untuk nilai uang dari para korban bermacam-macam, mulai Rp 20 juta, Rp 150 juta hingga Rp 180 juta," tutur Giyang.

Lalu semua hasil penipuan ditotal pelaku ini disebut telah mencapai Rp 1-2 miliar lebih.

"Awalnya tidak mau menipu, tapi karena terlilit utang akhirnya menipu," lanjut Giyang.

Pelaku yang sudah diamankan di Polsek Jenu sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Giyang dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun.

Seorang Nenek Kena Tipu Hingga Puluhan Juta, Pelaku Diduga Hipnotis Korban

Seorang nenek berinisial MJS (70) dilaporkan menjadi korban penipuan.

Bahkan uang puluhan juta milik MJS ludes dibawa korban.

Dihimpun Tribun Jogja, Wakapolres Magelang Kota Kompol Supriyadi mengatakan mengatakan ada empat pelaku yang telah ditangkap.

"AM (54) asal Sulawesi Selatan, SD (52) asal Kalimantan Barat, SS (48) asal Jakarta Utara dan II ( 51) asal Sulawesi Tengah," ujarnya, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Lakukan Ritual Agar Terhindar dari OTT, Anggota DPR Ditipu Wanita yang Ngaku Titisan Nyi Roro Kidul

Polisi mendapat barang bukti berupa 1 buah ATM BCA (milik korban), uang Tunai Rp 10.467.000, ( sisa hasil penipuan).

"Uang tunai Rp 100 ribu berserta satu bendel potongan kertas warna pink yang berada di amplop coklat," tambahnya.

Lalu ada 143 ATM berbagai jenis Bank dan 4 potong pakaian yang dipakai pelaku saat kejadian.

"Modus dari empat pelaku berpura-pura mengaku menjadi Pendeta yang akan menyumbang Gereja dengan meminta tolong korban untuk menitip transfer uang dengan iming-iming akan diberikan imbalan sehingga korban terperdaya,” jelasnya.

Baca juga: Minta Tolong Tagihkan Utang, PNS Ini Malah Kena Tipu Polisi Gadungan, Uang Rp 68 Juta Raib

Ia menyebut ada dugaan hipnotis yang dilakukan pelaku hingga korban terperdaya.

"Setelah terperdaya, korban memberikan ATM beserta nomor PIN nya kepada tersangka," lanjutnya.

Lalu pelaku juga menukar kartu ATM milik korban di tukar dengan yang tidak berlaku.

Korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 38.606.852 atas kejadian ini.

Kini keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Bermodal Kelinci, Pria di Tuban Tiga Tahun Tipu Puluhan Korban Hingga Raup Miliaran Rupiah

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved