Tempat Hiburan Malam Disegel, Kasatpol PP Kota Serang: Live Music dan Tertutup, Tidak ada Makanan

Menurutnya, razia tersebut dilakukan setelah adanya aduan dari warga setempat.

Dokumentasi Satpol PP Kota Serang
Satpol PP Kota Serang menyegel satu tempat hiburan malam di Cilaku, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu (24/10/2021) dini hari. 

Menurut Kusna, jika izinnya kafe dan restoran, serta tempat usahanya terbuka itu tidak masalah.

"Cuma ini mah tempatnya tertutup. Ditanya ada makanan apa aja, ini mah enggak ada makanan apa pun, bahkan tempat masak juga enggak ada," kata dia.

Baca juga: Momen Bupati Serang Datangi PAUD yang Disegel Oknum Warga, Bantu Cari Solusi

Setelah memintai keterangan, petugas gabungan pun memutuskan untuk melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan malam tersebut.

Selain penyegelan petugas juga telah menyita sebanyak 16 botol miras atau minuman beralkohol.

Penyegelan itu dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Tempat usaha tersebut akan dibuka kembali, jika pemilik memperbaiki serta melakukan perpanjangan izin.

Dia meminta kepada pihak pengusaha agar bisa menjalankan usaha sesuai dengan izin yang berlaku.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved