Tempat Hiburan Malam Disegel, Kasatpol PP Kota Serang: Live Music dan Tertutup, Tidak ada Makanan
Menurutnya, razia tersebut dilakukan setelah adanya aduan dari warga setempat.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Satpol PP Kota Serang menyegel satu tempat hiburan malam di Cilaku, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu (24/10/2021) dini hari.
Kasatpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengatakan penyegelan dilakukan bersama Muspika Kecamatan Cipocok Jaya,
Sebelum menyegel, dia mengaku tim gabungan telah menggelar razia.
"Penyegelan dilakukan pada saat razia pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bersama muspika dan polsek," katanya saat dihubungi, Minggu.
Baca juga: Alih Fungsi Jadi Restoran, Satpol PP Kota Cilegon Buka Segel Tempat Hiburan Malam
Menurutnya, razia tersebut dilakukan setelah adanya aduan dari warga setempat.
Warga menduga tempat hiburan malam itu telah menjalankan aktivitas usahanya hingga larut malam.
"Pas dirazia masih ramai, padahal udah puku 01.00," ucap Kusna.
Dalam aturan PPKM, tempat usaha restoran atau kafe hanya bisa buka hingga pukul 00.00.
Jika tidak dilakukan razia, kata Kusna, kemungkinan tempat hiburan tersebut akan buka hingga subuh.
Petugas gabungan pun melakukan penertiban secara langsung dengan mendatangi lokasi tersebut.
Saat dirazia, tempat hiburan menggelar live music dan tertutup.
Baca juga: Kantor Samsat Malingping yang Megah Itu Disegel Rantai, Warga Ketakutan Saat Malam Hari
"Padahal izinnya restoran dan kafe," ujarnya.
Setelah petugas memintai keterangan pihak pengusaha, banyak pelanggaran yang dilakukan.
Di antaranya jam oprasional tidak sesuai, izin usaha sudah habis, hingga pelaksanaan usaha yang tidak sesuai dengan izin usaha.