Terdampak Pandemi Covid-19, 17,36 Juta Peserta JKN Tunggak Iuran, Bagaimana Jaminan Kesehatan?

Pada akhir 2024, pemerintah menargetkan cakupan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mencapai 95 persen.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Politisi Senior PKS Syukri Wahid 

TRIBUNBANTEN.COM - Pada akhir 2024, pemerintah menargetkan cakupan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mencapai 95 persen.

Hanya saja, untuk memenuhi target itu, tantangan sangat besar. Hal ini, karena banyak peserta yang tidak aktif.

Seperti dilansir kompas.tv, berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bulan Agustus 2021 tercatat jumlah peserta JKN mencapai 225,96 juta peserta.

Dari angka tersebut, sebanyak 17,36 juta peserta berstatus tidak aktif. Dengan kata lain, peserta aktif yang rutin membayar iuran hanya 208,59 juta peserta.

Baca juga: BPJS Kesehatan Gandeng Kejari Tangsel, Badan Usaha Penunggak Iuran Bakal Dipanggil

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Syukri Wahid, meminta pemerintah tetap memberikan pelayanan kesehatan maksimal kepada warga di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah mempunyai program BPJS Kesehatan sebagai program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014.

Namun, di masa pandemi Covid-19 ini, banyak warga yang mengalami kesulitan untuk membayar tagihan dari BPJS Kesehatan sehingga dinyatakan sebagai peserta penunggak iuran.

Untuk itu, Syukri Wahid, meminta kepada pemerintah untuk membantu peserta penunggak iuran.

"Sehingga wajar bila terjadi penunggakan pembayaran BPJS Kesehatan," ujar Syukri Wahid, dalam keterangannya, pada Senin, (25/10/2021).

Di sejumlah daerah, bahkan jumlah penunggak BPJS Kesehatan mencapai ribuan orang.

Bahkan di Balikpapan, Kalimantan Timur, seperti dilansir dari kaltim.tribunnews.com (Group TribunBanten.com), jumlah peserta BPJS kelas tiga non aktif dikarenakan menunggak iuran 35.194 jiwa.

Untuk itu, dia menyarankan, agar pemerintah setempat dan pihak BPJS Kesehatan menyelamatkan para penunggak iuran.

"Baik aktif perbulan bayar atau menunggak. Inilah yang patut kita selamatkan," kata Anggota DPRD Balikpapan Fraksi PKS ini.

Dia menjelaskan syarat-syarat penerima iuran BPJS gratis kelas III telah tertuang dalam Peraturan Wali (Perwali) Nomor 26 tahun 2021.

Ia mengatakan saat terlibat dalam penyusunan Perwali nomor 26 tahun 2021, ditegaskan bahwa iuran BPJS gratis bagi yang telah terdaftar sebagai peserta kelas III mandiri.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved