Terdampak Pandemi Covid-19, 17,36 Juta Peserta JKN Tunggak Iuran, Bagaimana Jaminan Kesehatan?

Pada akhir 2024, pemerintah menargetkan cakupan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mencapai 95 persen.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Politisi Senior PKS Syukri Wahid 

TRIBUNBANTEN.COM - Pada akhir 2024, pemerintah menargetkan cakupan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mencapai 95 persen.

Hanya saja, untuk memenuhi target itu, tantangan sangat besar. Hal ini, karena banyak peserta yang tidak aktif.

Seperti dilansir kompas.tv, berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bulan Agustus 2021 tercatat jumlah peserta JKN mencapai 225,96 juta peserta.

Dari angka tersebut, sebanyak 17,36 juta peserta berstatus tidak aktif. Dengan kata lain, peserta aktif yang rutin membayar iuran hanya 208,59 juta peserta.

Baca juga: BPJS Kesehatan Gandeng Kejari Tangsel, Badan Usaha Penunggak Iuran Bakal Dipanggil

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Syukri Wahid, meminta pemerintah tetap memberikan pelayanan kesehatan maksimal kepada warga di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah mempunyai program BPJS Kesehatan sebagai program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014.

Namun, di masa pandemi Covid-19 ini, banyak warga yang mengalami kesulitan untuk membayar tagihan dari BPJS Kesehatan sehingga dinyatakan sebagai peserta penunggak iuran.

Untuk itu, Syukri Wahid, meminta kepada pemerintah untuk membantu peserta penunggak iuran.

"Sehingga wajar bila terjadi penunggakan pembayaran BPJS Kesehatan," ujar Syukri Wahid, dalam keterangannya, pada Senin, (25/10/2021).

Di sejumlah daerah, bahkan jumlah penunggak BPJS Kesehatan mencapai ribuan orang.

Bahkan di Balikpapan, Kalimantan Timur, seperti dilansir dari kaltim.tribunnews.com (Group TribunBanten.com), jumlah peserta BPJS kelas tiga non aktif dikarenakan menunggak iuran 35.194 jiwa.

Untuk itu, dia menyarankan, agar pemerintah setempat dan pihak BPJS Kesehatan menyelamatkan para penunggak iuran.

"Baik aktif perbulan bayar atau menunggak. Inilah yang patut kita selamatkan," kata Anggota DPRD Balikpapan Fraksi PKS ini.

Dia menjelaskan syarat-syarat penerima iuran BPJS gratis kelas III telah tertuang dalam Peraturan Wali (Perwali) Nomor 26 tahun 2021.

Ia mengatakan saat terlibat dalam penyusunan Perwali nomor 26 tahun 2021, ditegaskan bahwa iuran BPJS gratis bagi yang telah terdaftar sebagai peserta kelas III mandiri.

Pada intinya, kata dia, di Perwali itu pedoman bagaimana program jaminan kesehatan bagi peserta bukan penerima upah.

Bagi warga yang menunggak itu, kata dia, akan dibekukan utang piutang lalu akan dibayarkan oleh pemerintah serta mendapatkan manfaat kelas III.

"Karena itu di Perwali yang kita susun adalah mereka telah terdaftar, jadi kalimat terdaftar itu artinya aktif membayar maupun yang menunggak," tegas Syukri.

Baca juga: Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Dokumen yang Disiapkan, KTP hingga Buku Tabungan

Di pasal 4 Perwali itu menyatakan bahwa iuran pembayaran premi bulanan kelas III mandiri diperuntukan untuk warga ber KTP Balikpapan.

Selain itu, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang bekerja atas resikonya sendiri, seperti pedagang atau pekerja informil.

BPJS gratis kelas III, sambung Syukri, juga diperuntukan bagi yang tidak bekerja namun memiliki BPJS kelas III yang dibayar secara mandiri.

"Nah ini yang akan didaftarkan oleh pemerintah kota kepada BPJS untuk dibayarkan bulanannya," tutur Syukri.

Untuk itu, ia meminta agar hal itu segera diselesaikan sehingga tidak lagi menuai polemik di masyarakat.

"Nanti kalau program ini selesai maka utangnya akan muncul kembali. Tapi jangan khawatir, itu sudah kita clear-kan," ujarnya.

Pemerintah menargetkan cakupan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mencapai 95 persen pada akhir 2024.

Namun, untuk mencapai hal tersebut tantangannya diperkirakan sangat besar. Pasalnya, program ini dihadapkan pada banyaknya peserta yang tidak aktif.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menuturkan, peningkatan kepesertaan tidak aktif pada golongan pekerja penerima upah (PPU) swasta dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) adalah dampak dari pandemi Covid-19.

"Pandemi Covid-19 berdampak terhadap penurunan kunjungan peserta ke fasilitas kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)" ujar Asih, dikutip dari Kontan.co.id pada Kamis (21/10/2021).

Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bulan Agustus 2021 tercatat jumlah peserta JKN mencapai 225,96 juta peserta.

Dari angka tersebut, sebanyak 17,36 juta peserta berstatus tidak aktif. Dengan kata lain, peserta aktif yang rutin membayar iuran hanya 208,59 juta peserta.

Lebih lanjut, Asih mengungkapkan, meski jumlah peserta JKN yang tidak aktif cukup besar, tapi dalam lima tahun terakhir terjadi peningkatan jumlah peserta.

Baca juga: Berikut Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap dengan Dokumen yang Disiapkan

Sementara, menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, tantangan peserta JKN tidak aktif bukan hanya berasal dari PPU swasta dan PBPU, tapi juga imbas berasal dari warga miskin yang sebelumnya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Adanya Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 92/2021 menghapus 9 juta orang miskin dari daftar PBI, maka peserta riil per 1 Oktober 2021 sekitar 199.598.528 orang atau sekitar 73,92 persen," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Mulai 1 Oktober BPJS Kesehatan Gratis di Balikpapan, Nunggak Iuran Bisa Cicil ke BNI

Tulisan ini sudah tayang di kompas.tv berjudul Target Cakupan Peserta JKN Sulit Tercapai, 17,36 Juta Peserta Masih Tunggak Iuran

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved