Berikut Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap dengan Dokumen yang Disiapkan
Berikut ini cara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan beserta dokumen yang harus dipersiapkan.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini cara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan beserta dokumen yang harus dipersiapkan.
JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan program jangka panjang yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum peserta BPJS Ketenagakerjaan memasuki masa pensiun.
Dikutip dari www.jamsosindonesia.com, JHT bisa diterimakan pada janda atau duda, anak atau ahli waris peserta yang sah apabila peserta meninggal dunia.
Untuk mengklaim JHT BPJS, bisa dilakukan secara online maupun melalui kantor cabang.
Adapun mengajukan klaim, ada beberapa kriteria dan dokumen yang harus dipersiapkan.
Baca juga: Baru Capai 40%, Bupati Serang Ratu Tatu Percepat Vaksinasi, Optimistis Target Terkejar Desember
Baca juga: Kasus Penyebaran Covid-19 Menurun, Banten Berada di Posisi 12 Se-Indonesia
Kriteria Pengajuan Klaim
1. Mencapai Usia 56 Tahun
2. Mengalami Cacat Total Tetap
3. Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK)
Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:
- Berhenti bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industri
- Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
- Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana
4. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)
5. Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)