Diduga Terlibat Jaringan Internasional, WN Nigeria Jadi Tersangka Kasus Penipuan Black Dollar
Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial MA (32) ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan terkiat dugaan penipuan Black Dollar.
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial MA (32) ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan.
MA diduga terlibat jaringan penipuan bermodus penjualan black dollar berskala internasional dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021).
"Yang bersangkutan mencari peluang bisnis, kemudian ada salah satu jaringan komunikasi media sosial yang menawarkan peluang bisnis yaitu sebuah paket yang berisi diduga Black Dollar," kata Azis.
WNA asal Nigeria tersebut kemudian mencari korban dan menawarkan Black Dollar melalui media sosial.
"Dia menawarkan kepada korban bahwa Black Dollar ini datang dari negara asing yang bisa diseludupkan ke Indonesia," ungkap Azis.
Baca juga: Viral Wanita Asal Cilegon Dinikahi WNA Australia dengan Mas Kawin Rp 5 Miliar Hingga Emas 125 Gram!
Setelahnya, lanjut Azis, tersangka menawarkan paket sebanyak USD 185 ribu.
Korban pun diminta mentransfer uang ke rekening tersangka untuk bisa mendapatkan black dollar tersebut.
Namun, setelah mentransfer uang ratusan juta Rupiah, korban tak kunjung mendapatkan black dollar yang dijanjikan.
Padahal, sebelumnya korban dan pelaku telah sepakat bertemu di suatu tempat.
"Akhirnya korban mulai menyadari bahwa dia tertipu. Kemudian atas merasa tertipu, kemudian dia melaporkan ke kantor polisi Jakarta Selatan," tutur Azis.
Dibantu Istri dan Adik Ipar yang WNI
Saat melancarkan aksinya, MA dibantu sang istri dan adik iparnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial DA (32) dan HL (21).
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp 19 juta, 6 unit ponsel, 16 buku tabungan, serta sejumlah ATM dan kartu identitas.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Menduga Salah Satu Bos Pinjol Ilegal di Cengkareng WNA, Sudah Kantongi Bukti Chat Grup
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/foto-para-pelaku-penipuan-dengan-modus-menjual-black-dollar.jpg)