Diduga Terlibat Jaringan Internasional, WN Nigeria Jadi Tersangka Kasus Penipuan Black Dollar

Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial MA (32) ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan terkiat dugaan penipuan Black Dollar.

TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Foto para pelaku penipuan dengan modus menjual black dollar saat ditampilkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial MA (32) ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan.

MA diduga terlibat jaringan penipuan bermodus penjualan black dollar berskala internasional dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021).

"Yang bersangkutan mencari peluang bisnis, kemudian ada salah satu jaringan komunikasi media sosial yang menawarkan peluang bisnis yaitu sebuah paket yang berisi diduga Black Dollar," kata Azis.

WNA asal Nigeria tersebut kemudian mencari korban dan menawarkan Black Dollar  melalui media sosial.

"Dia menawarkan kepada korban bahwa Black Dollar ini datang dari negara asing yang bisa diseludupkan ke Indonesia," ungkap Azis.

Foto para pelaku penipuan dengan modus menjual black dollar saat ditampilkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021).
Foto para pelaku penipuan dengan modus menjual black dollar saat ditampilkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Baca juga: Viral Wanita Asal Cilegon Dinikahi WNA Australia dengan Mas Kawin Rp 5 Miliar Hingga Emas 125 Gram!

Setelahnya, lanjut Azis, tersangka menawarkan paket sebanyak USD 185 ribu.

Korban pun diminta mentransfer uang ke rekening tersangka untuk bisa mendapatkan black dollar tersebut.

 
"Karena yakin, korban kemudian mengirimkan uang sebanyak Rp 185 juta dalam dua tahap. Rp 100 juta dan Rp 85 juta di hari yang sama," ujar dia.

Namun, setelah mentransfer uang ratusan juta Rupiah, korban tak kunjung mendapatkan black dollar yang dijanjikan.

Padahal, sebelumnya korban dan pelaku telah sepakat bertemu di suatu tempat.

"Akhirnya korban mulai menyadari bahwa dia tertipu. Kemudian atas merasa tertipu, kemudian dia melaporkan ke kantor polisi Jakarta Selatan," tutur Azis.

Dibantu Istri dan Adik Ipar yang WNI

Saat melancarkan aksinya, MA dibantu sang istri dan adik iparnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial DA (32) dan HL (21).

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp 19 juta, 6 unit ponsel, 16 buku tabungan, serta sejumlah ATM dan kartu identitas.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Menduga Salah Satu Bos Pinjol Ilegal di Cengkareng WNA, Sudah Kantongi Bukti Chat Grup

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved