Sekolah Disegel Ahli Waris Pemilik Tanah, Hari Pertama PTM SD Kiara Payung di Tangerang Batal
Metode pembelajaran tatap muka (PTM) di Sekolah Dasar (SD) Kiara Payung di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin (25/10/2021) batal
TRIBUNBANTEN.COM - Metode pembelajaran tatap muka (PTM) di Sekolah Dasar (SD) Kiara Payung di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin (25/10/2021) kemarin, urung terlaksana.
PTM di SD Kiara Payung itu tidak terlaksana karena bangunan sekolah tempat para murid belajar itu disegel oleh ahli waris tanah.
Upaya penyegelan itu dilakukan karena tidak ada titik temu soal dana pergantian hak atas tanah tempat berdirinya SD Kiara Payung antara Pemkab Tangerang dan ahli waris lahan.
Sekolah itu berdiri di lahan seluas 3000 meter.
Baca juga: Begini Tanggapan serta Bukti Para Ahli Waris yang Saling Mengklaim Atas Tanah di Kragilan
Ahli waris tanah, Muhidin, mengatakan upaya penyegelan itu karena pihak pemerintah Kabupaten Tangerang tidak ada itikad baik terhadap putusan pengadilan.
Padahal, putusan pengadilan pada 9 Juni 2020, memenangkan ahli waris terkait hak atas lahan.
"Selama ini belum ada upaya dari pemda Kabupaten Tangerang soal upaya pemanggilan ke ahli waris terhadap putusan dari pengadilan ini," ujar Muhidin, Selasa (26/10/2021).
Menurutnya, ahli waris menyegel sekolah tersebut karena pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak ada itikad baik terhadap putusan inkrah tersebut.
Bahkan, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar diduga abai terkait putusan itu.
"Dalam putusan itu isinya perbuatan melawan hukum, sudah beberapa tahun ini kita juga merasa kecewa terhadap Bupati Tangerang karena tidak taat dan patuh atas keputusan pengadilan," ungkapnya.
Ia meneruskan, pemberitahuan berupa plang tanda penyegelan sudah ada sejak tahun 2020.
Tapi Pemkab Tangerang malah melakukan renovasi besar-besaran terhadap gedung sekolah tersebut.
Renovasi pun tanpa ada persetujuan ahli waris.
"Kami melihat ada pembangunan gedung sekolah, kita sempat tutup sementara, tapi oleh pemda (pemerintah daerah) proses pembangunannya tetap terus berjalan," papar Muhidin.
Setelah sidang itu selesai dengan dimenangkan oleh ahli waris, Muhidin mengatakan pihaknya pun dipanggil oleh Pemkab Tangerang untuk melakukan mediasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pintu-masuk-sd-kiara-payung-di-kecamatan-pakuhaji.jpg)