Kepala Desa Sodong Pandeglang dan Anaknya Kompak Korupsi Dana Desa Rp 418 Juta
Kepala desa di Pandeglang bersama anaknya ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang karena lakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2019.
Atau UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal selama 20 tahun.
Atas kasus ini, Shinto mengingatkan kepada para pengelola dana desa untuk tidak main-main dengan uang negara tersebut dan harus digunakan untuk kemaslahatan warga.
Selanjutnya Shinto Silitonga mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pandeglang.
"Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten yang telah berhasil mengungkap kasus korupsi dana desa ini. Saya berharap Polres jajaran Polda Banten terus melakukan pengungkapan kasus seperti ini, mari kita jaga uang negara agar tidak digunakan oleh oknum tertentu guna kepentingan pribadi," tegas Shinto Silitonga.
Terakhir Shinto Silitonga juga mengimbau kepada seluruh Kepala Desa yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya, jangan coba-coba korupsi," tutup Shinto Silitonga.