Ibu Muda di Palembang Dilaporkan Suami Siri usai Jual Bayi yang Baru Dilahirkannya Rp 5 Juta
Seorang ibu muda beinisial A (25) tega menjual bayinya sendiri yang baru dilahirkan seharga Rp 5 juta.
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang ibu muda beinisial A (25) tega menjual bayinya sendiri yang baru dilahirkan seharga Rp 5 juta.
Diketahui pelaku merupakan warga Jalan Kemang manis, Lorong sepakat, Gang Salak, Kecamatan Ilir Barat II, Kelurahan Kemang Manis.
Dilansir dari TribunSumsel.com, A menjual bayi perempuannya yang baru berusia satu bulan kepada seorang laki-laki inisial G (37) warga Kecamatan Sukarami.
Baca juga: Pasiennya Tak Mampu Bayar Persalinan, Dukun Beranak Ini Jual Tiga Bayi, Ibu Korban Diberi Rp 50 Ribu
Kasus ini terungkap setelah Bobi (26) suami siri A melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
Ia geram setelah mendengar cerita sang istri bahwa telah menjual anak mereka.
"Benar tadi malam Unit Ranmor telah menangkap empat orang tersangka praktek jual beli bayi, " ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Rabu (27/10/2021).
Bayi tersebut dijual kepada G untuk kemudian diserahkan kepada salah satu anggota keluarganya. S
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bayi yang sudah dibawa ke Danau Ranau.
Pelaku baru saja melahirkan bayinya pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekira pukul 13:25 WIB.
Baca juga: Bayi Manusia Silver di Tangsel Ternyata Anak Tetangga yang Dititipkan, Diberi Susu Kental Manis
Bayi itu hasil pernikahan sirinya dengan Bobi.
Setelah melahirkan, sang bayi dibawa ke rumah orang tua A di Jalan Sepakat, Gang Salak, Kelurahan Kemang Manis lalu diurus oleh A dan suami.
Ketika usia bayi memasuki lebih dari 40 hari, lalu A mengontrak tidak jauh dari rumah orang tua A yang juga berada di Jalan Sepakat.
Pada hari Selasa tanggal 19 oktober 2021, sekira pukul 14:00 WIB, A mendatangi rumah R di Jalan Lestari, Kelurahan Kemang manis dengan membawa bayinya inisial S.
Saat itu sudah US (DPO), R, P, dan G.
Baca juga: Malu Memiliki Anak Tanpa Bapak, Satu Keluarga di Aceh jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi
Tersangka G mengatakan kepada A jika anaknya akan diurus seseorang yang masih berhubungan keluarga dengan G.
Setelah bayi diserahkan, A menerima uang sejumlah uang lalu uang dihitung oleh P lalu P memberikan uang kepada A sebesar Rp 5 juta.
Tersangka US dan R meminta uang dari yang dipegang oleh A. Masing-masing meminta uang Rp 300 ribu dan R meminta Rp 700 ribu.
Empat orang sudah diamankan, dan diamankan di Unit PPA. Sedangkan US bersama dua orang lainnya masih DPO dan dalam pengejaran.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ibu Muda di Palembang Jual Bayi yang Dilahirkannya Rp 5 Juta, Dilaporkan Suami Siri