Dana Kompensasi Segera Dicairkan, Pemkot Serang: Truk Bisa Buang Sampah ke TPSA Cilowong

Pihak Pemerintah Kota Serang akan membayarkan dana kompensasi Rp 1 Miliar 47 juta kepada masyarakat di 21 RT Kecamatan Taktakan.

Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/MILDANIATI
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Sekdis LH Roni Nurani, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea dan Dandim hadir temui masyarakat Taktakan 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN KOTA SERANG - Pihak Pemerintah Kota Serang akan membayarkan dana kompensasi Rp 1 Miliar 47 juta kepada masyarakat di 21 RT Kecamatan Taktakan.

Untuk membayarkan dana kompensasi itu, pihak Pemerintah Kota Serang meminta waktu 20 hari.

Dana kompensasi itu dibayarkan sebagai bentuk ganti rugi kepada warga yang lingkungan tempat tinggalnya dilalui truk-truk sampah dari Tangerang Selatan yang akan dikirim ke TPA Cilowong.

"Sepakat malam ini (truk,-red) sampah dari Tangsel bisa kirim sampah. Asalkan tidak menetes airnya," ujar, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin.

Baca juga: Pengiriman Sampah Ditolak Warga Cilowong Kota Serang, Pemkot Tangsel Rencana Kirim ke Bogor

Pernyataan itu disampaikan oleh Nanang saat menghadiri kesepakatan bersama warga Taktakan di depan kantor kelurahan Cilowong di Jalan Raya Takari Km 8 Taktakan Kota Serang.

Bersama Nanang hadir pula ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, sekretaris daerah Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Roni Nurani, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea dan Dandim.

Adanya kesepakatan itu, Nanang mengungkapkan, masalah kiriman sampah dari Tangerang Selatan, selesai, lalu truk sampah bisa mengirim sampah ke TPA Cilowong.

Hanya saja, kata dia, jika kedapatan truk sampah dari Tangerang Selatan itu air dari sampah menetes, maka dia mengimbau agar masyarakat jangan anarkis.

"Jangan anarkis, tetapi kembalikan lagi mobilnya suruh putar balik," ujarnya.

Sementara itu, pemerintah Kota Serang berjanji akan memberikan dana kompensasi Rp 1 miliar 47 juta dengan catatan minta waktu 20 hari.

"Nilainya kalau sampai Desember Rp 1 miliar 47 juta, sedangkan uang yang ada baru Rp 360 juta," katanya.

Pemkot Serang akan berusaha mengubah adendum dengan Tangerang Selatan.

"Minta waktu 20 hari semoga sebelum 20 hari bisa direalisasikan kami berushaa keras untuk rubah adendum itu dengan Tangsel," jelasnya.

Selanjutnya untuk pencairan uangnya akan dicairkan melalui Dinas Lingkungan Hidup.

Dari 21 Jumlah RT di Taktakan, 2 RT yang terdekat dengan TPAS Cilowong akan mendapatkan dana kompensasi Rp 180 juta setiap 1 RT.

Sedangkan 19 RT lainnya akan mendapatkan Rp 36 juta setiap RT.

"Yang deket beda, karena yang deket lebih besar dampak baunya. Untuk pencarian, sebagian sudah buat rekening per RT dan ada juga by name by addres," ujarnya.

Baca juga: Lurah Sebut Tak Semua Warga Cilowong Menolak Sampah dari Tangsel: yang Terdekat dari TPS Tak Menolak

Sedangkan tahun depan menurutnya nilainya akan lebih besar

Kemungkinan tahun depan jumlah sampahnya akan berbeda, dia mengaku difokuskan di tahun 2021 dulu.

"Ke depan akan samakan bertahap," katanya.

Sementara pengakuan ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi bersama dapil 6 DPRD Taktakan dan masyarakat sepakat jika pemkot sampai 20 hari kedepan tidak menepati janji, ancam akan demo dan hadang truk pengangkut sampah dari Tangsel.

"Saya akan demo bersama masyarakat," ancamnya.

Sementara itu, Koordinator Penggerak Pemuda Masyarakat Taktakan Raya Edi Santoso sepakat dengan hal itu.

Dia mengaku butuh partisipasi semua masyarakat. Dia juga berpesan agar ke depan hal ini bisa menjadi evaluasi Pemkot Serang.

"Kejadian hari ini di Cilowong untuk pelajaran untuk pemkot agar membuat kebijakan harus dikaji secara matang," tambahnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved