Tarif Baru Tes PCR, Rumah Sakit dan Lab Langgar Aturan Ditindak Tegas

Pemerintah telah menetapkan tarif baru pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sejak Rabu (27/10/2021).

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
Tes PCR 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah telah menetapkan tarif baru pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sejak Rabu (27/10/2021).

Seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.

Dalam surat edaran itu ditetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menindak tegas fasilitas kesehatan, baik rumah sakit atau laboratorium, yang tidak mengikuti aturan baru tarif RT-PCR yang sudah ditentukan pemerintah.

"Bagi rumah sakit dan Lab penyelenggara pelayanan Covid-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir, Hal itu disampaikan dalam siaran pers Kemenkes yang diterima KOMPAS TV, Minggu (31/10/2021).

Baca juga: Harga PCR Turun Jadi Maksimal Rp 300 Ribu, Ombudsman RI: Seharusnya Bisa Gratis!

Sebagai tindak lanjut, Kemenkes juga sudah mengeluarkan surat nomor SR.04.03/I/3853/2021.

Surat itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Kepala atau Direktur RS yang memiliki lab pemeriksaan Covid-19, dan Pimpinan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, Kemenkes menginstruksikan seluruh rumah sakit dan laboratorium penyelenggara pelayanan Covid-19 untuk menyesuaikan tarif pemeriksaan RT-PCR, serta sanksi bagi fasilitas kesehatan yang tidak patuh.

Berikut ulasan lengkap mengenai harga PCR yang turun mulai 27 Oktober 2021.

Kementerian Kesehatan kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Ketentuan ini terhitung mulai 27 Oktober 2021.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof dr Abdul Kadir mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari beberapa hal berikut:

- Komponen – komponen jasa pelayanan/SDM;

- Komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP);

- Komponen biaya administrasi, Overhead;

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
Live
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved