Terancam Dibui Gara-gara Lahan, Komnas HAM hingga LPBH PBNU Bantu Mediasi Konflik Petani
Sejumlah petani yang tergabung di dalam Kopsa M diduga mengalami tindak kriminalisasi.
TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) membantu menyelesaikan masalah yang dialami Perwakilan petani Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M).
Untuk diketahui, sejumlah petani yang tergabung di dalam Kopsa M diduga mengalami tindak kriminalisasi.
Dalam keterangan pers yang diterima dari Komnas HAM, petani yang menjual hasil kebun sendiri dilaporkan menggelapkan barang oleh PTPN V di Polres Kampar dan saat ini telah ditetapkan status tersangka terhadap 2 orang petani.
Baca juga: Tak Mau Ambil Pusing Masalah Pilpres Hingga Konflik PDIP, Ganjar Pranowo : Itu Urusannya Bu Mega
Selain pihak Komnas HAM, LPBH PBNU melalui Royandi Haikal, juga mengatakan pihaknya akan membantu menjembatani proses mediasi antara petani Kopsa-M dan PTPN V.
Menurut dia, upaya itu dilakukan agar posisi petani dalam persoalan dengan PTPN V diletakkan setara.
"Dalam waktu dekat, kami akan mediasi dengan PTPN V, agar persoalan bisa diselesaikan,” kata dia, dalam keterangannya, pada Sabtu (30/10/2021).
Pada Jumat kemarin, perwakilan petani Kopsa-M dari Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, kembali diterima oleh PBNU di Kantor PBNU di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (29/10/2021).
Perwakilan Kopsa-M menyerahkan berkas dan dokumen pendukung sekaligus pemaparan posisi kasus terkait Kopsa-M.
Adapun berkas-berkas yang disampaikan ke PBNU terkait dengan kasus penyusutan lahan, pembebanan utang dan dugaan kriminalisasi terhadap petani.
Menurut Royandi, pihaknya menerima dengan terbuka perwakilan Kopsa-M.
Pihaknya akan mempelajari berkas-berkas yang diminta sebelumnya.
"Tapi pada prinsipnya, PBNU akan selalu berpihak kepada rakyat, masyarakat petani. Kami akan memediasi," ujarnya.
Pihaknya menaruh perhatian dan simpati besar terhadap kasus yang tengah dihadapi oleh Kopsa-M.
Berkas-berkas kasus yang diterima akan menjadi dasar untuk mengurai dugaan adanya unsur mafia tanah dalam kasus Kopsa-M.
Adapun, Komnas HAM RI telah menerima pengaduan Setara Institute, perwakilan petani pada 20 September 2021.