Terancam Dibui Gara-gara Lahan, Komnas HAM hingga LPBH PBNU Bantu Mediasi Konflik Petani
Sejumlah petani yang tergabung di dalam Kopsa M diduga mengalami tindak kriminalisasi.
Kasus ini diadukan oleh Setara Institute dengan mewakili Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) yang beranggotakan 997 orang Petani dan 120 orang pengurus Koperasi.
Masalah itu terjadi di Desa Pangkalan Baru Kec. Siak Hulu, Kab. Kampa, Riau.
"Komnas HAM RI memberikan perhatian terhadap kasus antara Kopsa M dengan PTPN V. Kami akan mendalami peristiwanya dan segera menindaklanjuti pengaduan," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.
Sementara itu, seperti dilansir dari Tribunnews.com, Kuasa hukum PT Perkebunan Nusantara V, Sadino meminta Kopsa-M versi ketua Anthony Hamzah agar mematuhi hukum.
"Kopsa-M versi Ketua Anthony Hamzah sudah pernah menggugat PTPN V di Pengadilan Negeri Bangkinang pada tahun 2019 lalu. Selain PTPN V, Bank Mandiri juga menjadi turut tergugat dalam perkara tersebut. Hasilnya, tuntutan mereka seluruhnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Bangkinang, sekarang kami pertanyakan itikad baik mereka atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu," kata Sadino dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Usai Periksa Pemilik Tanah, KPK Beberkan Modus Pengadaan Lahan Pembangunan SMKN 7 Tangsel
Dalam gugatannya kala itu, Anthony meminta majelis hakim agar PTPN V membayarkan kerugian materil sebesar Rp 129 miliar, melunasi hutang di Bank Mandiri dan di PTPN V, menuntut perusahaan untuk mengembalikan lahan seluas 1.650 hektare beserta jaminan kredit surat hak milik (SHM) dan meminta Pengadilan menyatakan PTPN V telah gagal membangun kebun Kopsa M seluas 1.650 Ha serta wanprestasi terhadap isi perjanjian.
"Oleh majelis hakim PN Bangkinang, gugatan mereka seluruhnya dinyatakan tidak dapat diterima!" ujarnya.
Usai putusan atas registrasi perkara No 99/Pdt.G/2019/PN.Bkn tersebut, Kopsa-M versi Anthony kembali melakukan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada Maret 2020.
Baca juga: Presiden dan Menteri BUMN Diminta Turun Tangan Selesaikan Persoalan Lahan PTPN V dengan Petani
Di Pengadilan Tinggi, kata dia, amar putusan justru menguatkan putusan tingkat pertama.
Setelah gagal di tingkat banding, Anthony kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada Juni 2021, kasasi tersebut kemudian dicabut.
"Dengan demikian, artinya atas permasalahan ini telah ada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sehingga secara legal, perjanjian antara Kopsa-M dan PTPN V yang disepakati pada tahun 2003, 2006 dan 2013 lalu, sah dan masih berlaku serta menjadi undang-undang antara keduanya," ungkap akademisi pasca sarjana Universitas Al-Azhar Indonesia itu.
Lebih jauh, ia menyebutkan PTPN V adalah bapak angkat sekaligus avalis kebun Kopsa-M yang merupakan kebun dengan pola Koperasi Kredit Primer untuk Anggota (KKPA).
Lahan seluruhnya 100% berasal dari masyarakat.