Agar Lebih Optimal, Pemkab Serang Bakal Lakukan Pengadaan Barang atau Jasa Secara Elektronik
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada 2022 mendatang akan mengoptimalisasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
“Sosialisasi itu pertama mengenalkan kepada para perwakilan OPD bahwa di Polda ada unit yang menangani siber, dan kedua LPSE Provinsi Banten terkait surat edaran bela pengadaan,”ujarnya.
Dijelaskan Febrian, ada dua mekanisme dalam proses pengadaan barang/jasa pertama transaksional kedua non transaksional.
Lebih jelasnya, selama tidak dijalankan transaksional maka dilakukan secara non transaksional secara pencacatan.
“Itu yang kita tekankan,”katanya.
“Sekarang ini semua pengadaan barang/jasa harusnya melalui sistem, diharapkan tidak ada lagi manual kalaupun manual ada mekanisme pencatatan dalam sistem itu. Jadi sosialisasi ini tujuan utamanya pertama kepada OPD memberikan pemahaman seperti itu, mengacu Perpres 12 tahun 2021 bahwa pengadaan barang/jasa melalui sistem LPSE dan pendukungnya,”kata Febrian menerangkan.
Kemudian yang kedua, ada kewajiban meskipun baru tingkat provinsi terkait bela pengadaan (belanja langsung) dengan pagu sampai Rp50 juta untuk dua komoditas pertama pengadaan ATK (alat tulis kantor) dan mamin (makan minum).
“Sekarang untuk kabupaten dan kota tugasnya menyampiakan sosialisasi kepada OPD bahwa adanya bela pengadaan. Kemudian rekanan yang biasa bekerjasama dengan OPD agar dimasukan ke dalam marketplace atau toko daring,”paparnya.
Sedangkan jika mengacu pada Perpres Nmor 9 Tahun 2021 berbicara toko daring dan katalog jelasnya, untuk katalog elektronik atau e-katalog. Sedangkan untuk bela pengadaan menjadi toko daring atau marketplace.
Febrian berharap kepada OPD-OPD agar melakukan persiapan karena pada tahun 2022 mendatang kemungkinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengarahkan kabupaten dan kota agar menggunakan aplikasi bela pengadaan.
“Kalau sekarang ini hanya di wajibkan untuk provinsi, jadi setiap provinsi di beri surat edaran oleh KPK dalam rangka pencegahan korupsi pengadaan barang/jasa tiap provinsi untuk belanja langsung sampai Rp50 juta wajib melalui aplikasi bela pengadaan,”urai Febrian.