Agar Lebih Optimal, Pemkab Serang Bakal Lakukan Pengadaan Barang atau Jasa Secara Elektronik

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada 2022 mendatang akan mengoptimalisasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

Editor: Yudhi Maulana A
Dok. Pemkab Serang
Sosialisasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang di Aula KH.Syam’un pada Senin, 1 November 2021. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada 2022 mendatang akan mengoptimalisasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

Hal itu menyusult setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Serang Nomor:027/2799/BPBJ-2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi, ULP, dan Administrasi Pembangunan Kabupaten Serang, Ida Nuraida, usai membuka Sosialisasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang di Aula KH.Syam’un pada Senin, 1 November 2021.

Dijelaskan Ida, dengan mengoptimalisasi lantaran adanya perkembangan dalam pengadaan barang dan jasa.

“Ada aturan baru yang mengharuskan kita mensikapi. Pemkab Serang itu akan mengadakan optimalisasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik,”katanya dalam siaran pers yang diterima TribunBanten.com.

Lanjutnya, untuk mewujudkan hal tersebut, Ida yang juga Asda III Bidang Organisasi, Keuangan, Umum, dan Fasilitas Pimpinan (Faspim) ini juga menjelaskan, perlu menjabarkan apa saja yang dibutuhkan agar tidak menyalahi aturan yang ada.

Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel, KPK Selisik Kepemilikan dan Nilai Harga Tanah

Maka, sosialisasi saat ini yang dilaksanakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Serang dengan menghadirkan narasumber dari Kasubdit V Siber Ditrekrimsus Polda Banten dan Trainer LPSE Provinsi Banten.

“Kita menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya,”terang Ida.

“Kita juga sudah membuat regulasi Surat Edaran (SE) Bupati Serang Nomor:027/2799/BPBJ-2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik, jadi hal itu harus kita wujudkan. Kita akan mewujudkannya pada tahun 2022,”tegas Ida.

Lebih lanjut mantan Camat Ciruas ini menjelaskan, guna mewujudkan optimalisasi itu secara dini Pemkab Serang mempunyai waktu dua bulan untuk mempersiapkannya supaya nanti pada waktu pelaksanaannya tidak terjadi kesalahan-kesalahan.

“Terutama dari sisi aturan,”tandas Ida.

Pada intinya, tambah Ida, untuk saat ini dan tahun yang akan datang Pemkab Serang akan lebih mengoptimalisasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik melalui aturan yang benar untuk menghindari sanksi-sanksi hukumnya dengan melakukan percepatan.

“Kalau dulu kita baru penyiapan dokumen di awal tahun untuk pengadaan barang dan jasa kalau nanti akhir tahun, jadi awal tahun 2022 sudah bisa berjalan. Bedanya itu saja, percepatan,”jelas Ida.

Hadir pada sosialisasi tersebut Plt Kepala Bagian (Kabag) UKPBJ Setda Kabupaten Serang, Febrian Ripera dan perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) se Kabupaten Serang.

Baca juga: Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Puji Pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Serang

Plt Kabag UKPBJ Setda Kabupaten Serang, Febrian Ripera mengatakan pada sosialisasi tersebut dengan menghadirkan Kasubdit V Siber Ditrekrimsus Polda Banten terkait siber karena dalam pengadaan secara elektronik terkait siber dan UU IT, dan Kedua aplikasi bela pengadaan dari LPSE Provinsi Banten.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved