Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Per November 2021: PCR 3x24 Jam atau Antigen 1x24 Jam

PT KAI memberlakukan aturan terbaru bagi masyarakat yang akan bepergian dengan moda transportasi kereta api jarak jauh.

Tribunnews.com
Penumpang kereta api Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). Berdasarkan data PT KAI, pada Senin (17/5/2021) sebanyak 2.100 penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) akan tiba di Jakarta, di mana jumlah tersebut akan terbagi dua stasiun, yaitu Stasiun Pasar Senen sekitar 1.200 penumpang dan Stasiun Gambir 900 penumpang. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNBANTEN.COM - PT KAI memberlakukan aturan terbaru bagi masyarakat yang akan bepergian dengan moda transportasi kereta api jarak jauh.

Aturan ini dikeluarkan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Kemenhub No 89 Th 2021.

Pun surat edaran tersebut terkait perubahan masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dari pengambilan sampel.

Baca juga: Pemerintah Ubah Aturan Perjalanan Udara, Tidak Lagi Pakai PCR, Cukup Lampirkan Hasil Tes Antigen

Pada peraturan sebelumnya, masa berlaku hasil RT-PCR adalah 2x24 jam namun pada aturan terbarunya menjadi 3x24 jam bagi penumpang kereta api antarkota.

Aturan ini efektif berlaku mulai 31 Oktober 2021.

Selain itu, pilihan lain yakni skrining menggunakan rapid tes antigen masih berlaku dan tidak ada perubahan terkait masa berlaku.

Yaitu tetap 1x24 jam dari pengambilan sampel.

Baca juga: Aturan Baru Perjalanan Darat: Pergi Sejauh 250 Km Wajib PCR atau Antigen

Selengkapnya berikut adalah perubahan adendum Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 92 tahun 2021.

- Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara jika penumpang lebih memilih untuk skrining menggunakan rapid tes antigen maka PT KAI masih menyediakan layanannya dengan harga Rp 45.000 di 70 stasiun yang tersebar di Jawa dan Sumatera.

Daftar Stasiun yang Menyediakan Layanan Rapid Test Antigen

Daerah Operasi 1

- Pasar Senen

- Gambir

- Bekasi

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved