Berharap Sang Ayah Sembuh, Gadis di Sumut Dinodai Dukun Cabul Setelah Dipaksa Nonton Video Dewasa
Seorang pria bernama Syam (40) yang mengaku sebagai dukun ditangkap polisi setelah merudapaksa anak pasiennya yang masih remaja berinisial RJ (16).
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
Tak hanya sekali, tindakan tidak senonoh itu dilakukan berulangkali. Dengan dalih, tersangka meminta korban agar rutin datang ke tempatnya untuk menjalankan ritual itu sembari mengancam akan menyantetnya. Hingga akhirnya, korban pun melapor kepada kepolisian dengan kasus pencabulan.
"Tidak ada paksaan. Awalnya tidak mau, tetapi akhirnya mau," akunya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Sebagian artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul Dukun Cabul di Sumut Rudapaksa Anak Pasiennya, Korban Dibujuk Sakit Ayahnya Bisa Sembuh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-anak.jpg)