News

Resmi Kembali Berubah, Ini Aturan Terbaru Soal Syarat dan Tes PCR Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

Aturan dan syarat perjalanan dengan kereta api jarak jauh di masa pandemi Covid-19 kembali mengalami perubahan.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Sejumlah penumpang Kereta Api jarak jauh sedang melakukan Rapid Test Antigen di Stasiun Semarang Tawang, Jumat (24/9/21). Mulai 24 September 2021, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Menjadi Rp 45.000. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di Stasiun dari sebelumnya Rp85.000 menjadi Rp 45.000 untuk setiap pemeriksaan. Tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021 di 64 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen. 

6. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan/penumpang dibawah 12 (dua belas) tahun;

Baca juga: Update Harga PCR Turun Berlaku Mulai 27 Oktober: Jawa Bali Rp 275 Ribu, Luar Jawa Bali Rp 300 Ribu

7. Dalam ha surat keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikai Covid-19 maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

Baca juga: Pemerintah Ubah Aturan Perjalanan Udara, Tidak Lagi Pakai PCR, Cukup Lampirkan Hasil Tes Antigen

8. Setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali penumpang dibawah 12 (dua belas) tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh November 2021, Hasil Tes RT-PCR Dihilangkan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved