Pemkot Tangsel Siapkan Sanksi Pidana hingga Denda Rp 50 Juta bagi Manusia Silver
Pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menindak tegas manusia silver yang berkeliaran di jalan.
TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menindak tegas manusia silver yang berkeliaran di jalan.
Penegakan aturan itu mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
"Kemarin sudah ada rapat koordinasi. Saya sudah minta untuk dilakukan penegakkan Perda PMKS, kalau misalnya itu, pokoknya penertiban dulu," ujar Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, melalui sambungan telepon, pada Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Lomba Berenang di Sungai Cisadane Malam Hari, Manusia Silver Ditemukan Meninggal 2 Hari Kemudian
Benyamin menjelaskan, Satpol PP akan menggelar razia PMKS dan selanjutnya akan dipilah berdasarkan wilayah asalnya.
Jika merupakan warga luar Tangsel maka akan dikembalikan ke daerahnya. Namun jika PMKS tersebut merupakan warga Tangsel maka akan dibina.
"Kalau orang di luar Tangsel kembalikan ke daerah asalnya. Kalau orang Tangsel lakukan pembinaan. Kita kan sudah ada rumah sosial," ujarnya.
Pernyataan Benyamin sesuai dengan Perda PMKS tepatnya Bab IX tentang Penjangkauan Sosial Pasal 43.
"(1) PMKS hasil penjangkauan sosial diserahkan kepada SKPD yang membidangi urusan sosial untuk mendapatkan pelayanan sosial dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi PMKS.
(2) PMKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah atau tidak mendapatkan pelayanan sosial dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi PMKS dikembalikan ke daerah asal atau keluarga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) PMKS yang telah dikembalikan ke daerah asal atau keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilarang kembali mengadakan usaha kesejahteraan sosial yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat."
Namun cara pembinaan dan pemulangan saja dianggap tidak efektif, karena PMKS akan kembali lagi ke persimpangan jalan.
Benyamin pun tegas menginstruksikan jajarannya untuk tidak segan menerapkan sanksi pidana jika PMKS non warga Tangsel tidak jera dan kembali lagi ke jalan untuk mengemis.
"Dibikin berita acara, foto orangnya, kalau balik lagi, lakukan tindak pidana ringan, gitu. Jadi enggak sekedar dibalikin segala rupa. Tapi kalau dia balik lagi (jadi PMKS di Tangsel), dan ternyata pelaku lama, tindak pidana ringan sudah, kurungan badan atau denda," tegas Benyamin.
Menurut Benyamin setelah berkonsultasi dengan polisi, hakim dan jaksa, PMKS bisa dijerat pidana ringan.
"Pokoknya lakukan tindakan yang bisa mencegah orang menjadi PMKS. Saya sudah koordinasi juga sama Polres sama Pengadilan, bisa dilakukan tindak pidana ringan, Pak Kajari juga," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/manusia-silver-di-kota-serang-2.jpg)